PKL dan Bangunan Liar di Tepian Sungai Kayan Ditertibkan

  • 02 Apr 2026 14:39 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (PMK) bersama tim lintas instansi melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan liar di kawasan tepian Sungai Kayan.

Penertiban ini menyasar sejumlah lapak dan bangunan di atas trotoar, parit, hingga area jalur hijau yang seharusnya difungsikan sebagai ruang terbuka dan taman kota.

Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Wilson Ului, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan berbagai instansi teknis terkait dalam lingkup pemerintah daerah.

“Ini bukan hanya Satpol PP, tetapi tim terpadu dari pemerintah daerah. Kami bekerja berdasarkan aturan yang jelas, bukan bertindak sembarangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum penertiban merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP menegakkan peraturan daerah.

Selain itu, penertiban juga mengacu pada sejumlah perda, di antaranya Perda Nomor 25 Tahun 2022 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan, serta Perda Nomor 6 Tahun 2009 terkait PKL dan aturan mengenai taman, estetika, serta ketentraman lingkungan.

Menurutnya, kawasan tepian Sungai Kayan sejatinya merupakan jalur hijau dan ruang publik yang harus dijaga keindahan serta fungsinya. Namun, dalam perkembangannya, banyak ditemukan bangunan liar, lapak PKL, hingga papan-papan yang merusak estetika kawasan.

“Kawasan ini seharusnya menjadi ruang terbuka hijau dan taman kota. Tapi faktanya, ada bangunan liar dan aktivitas yang melanggar aturan, sehingga harus kita tertibkan,” jelasnya.

Wilson juga menegaskan bahwa sebelum penindakan dilakukan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada para pelanggar untuk membongkar secara mandiri. Sosialisasi dan teguran telah disampaikan sejak satu bulan sebelum Ramadan.

“Kami sudah beri waktu cukup lama, bahkan sebelum Ramadan. Tim juga sudah turun langsung memberikan teguran, tetapi masih belum diindahkan. Karena itu, setelah Lebaran dan masa toleransi berakhir, hari ini kami lakukan penertiban,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah PKL yang mendirikan bangunan di atas trotoar dan parit, sehingga mengganggu ketertiban umum dan fungsi fasilitas publik.

Di akhir keterangannya, Wilson mengimbau masyarakat Bulungan untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan.

“Kami berharap masyarakat ikut menjaga ketertiban umum. Apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan bersama, agar lingkungan tetap tertib, aman, dan nyaman,” tuturnya. (rln)

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....