Dishub Bulungan Setop Total Bongkar Muat Ilegal di Dermaga Kulteka
- 20 Mar 2026 14:01 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor : Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat barang di Dermaga Kulteka, Tanjung Selor.
Kebijakan tegas ini diberlakukan karena lokasi tersebut tidak mengantongi izin operasional sebagai pelabuhan bongkar muat.
Larangan itu tertuang dalam surat resmi Dishub Bulungan Nomor 500.11.1/89/DISHUB.V/III/2026 yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan di kawasan Dermaga Kulteka dinyatakan tidak sah dan wajib dihentikan.
Kepala Dishub Bulungan, Khairul, menegaskan bahwa secara aturan, Dermaga Kulteka memang tidak diperuntukkan sebagai lokasi aktivitas logistik.
“Dermaga Kulteka tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan bongkar muat barang, sehingga seluruh aktivitas di sana tidak diperbolehkan,” tegasnya, Jumat (20/3/2026)
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menetapkan pelabuhan resmi yang dapat digunakan untuk aktivitas bongkar muat, yakni Pelabuhan Kayan I dan Pelabuhan Kayan VI.
Kedua pelabuhan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta standar operasional yang berlaku.
Karena itu, seluruh aktivitas distribusi barang wajib dialihkan ke pelabuhan yang telah ditetapkan pemerintah guna menjamin kepastian hukum dan keselamatan operasional.
Dishub Bulungan juga mengingatkan seluruh perusahaan jasa ekspedisi agar tidak lagi melakukan aktivitas di Dermaga Kulteka.
Pelanggaran terhadap kebijakan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kami minta seluruh pelaku usaha jasa ekspedisi mematuhi aturan dan tidak lagi melakukan bongkar muat di Kulteka,” ujarnya.
Penertiban ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 junto PP Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kepelabuhanan, serta PP Nomor 31 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menertibkan aktivitas kepelabuhanan agar berjalan sesuai aturan, sekaligus menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran distribusi logistik di wilayah Bulungan.
“Penertiban ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga untuk memastikan keselamatan dan ketertiban aktivitas logistik di Bulungan tetap terjaga,” pungkas Khairul. (rln/sti)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....