Tarakan Buka Posko Pengaduan THR
- 11 Mar 2026 16:49 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Upaya itu sebagai tempat penerimaan aduan pekerja jika belum mendapat THR dari perusahaan atau tempat bekerjanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Sutanto mengatakan THR selambat-lambatnya dibayarkan oleh perusahaan satu minggu sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Jika ada pekerja yang belum menerima THR untuk segera mengadukannya di posko pengaduan yang berada di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan," kata Agus Sutanto, Rabu (11/03/2026).
Ia menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, nyaris setiap hari besar keagamaan utamanya Idul Fitri setiap perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya jauh hari sebelum lebaran.
"Alhamdulillah belum pernah ada aduan terkait THR, jika pun ada pasti kami terima. Jadi masyarakat dipersilahkab melapor tanpa rasa khawatir," tuturnya. (Jafar/sti)