Bupati Syarwani Ingatkan ASN Soal Kewajiban Zakat
- 10 Mar 2026 19:57 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Bupati Bulungan, Syarwani mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan untuk tidak menunda kewajiban membayar zakat fitrah di bulan Ramadan.
Melalui program Bulungan Berzakat, pemerintah daerah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menargetkan penghimpunan zakat hingga Rp4,5 miliar tahun ini. Kegiatan Bulungan Berzakat digelar di Ruang Tenguyun, Lantai II Kantor Bupati Bulungan, Selasa (10/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Syarwani bersama ASN, PPPK, perwakilan perbankan, BUMD hingga pelaku usaha menunaikan zakat melalui Baznas Kabupaten Bulungan.
Ia menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim, termasuk bagi ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Bulungan. Untuk itu, seluruh pegawai agar menyalurkan zakatnya melalui Baznas agar pengelolaannya lebih terarah dan tepat sasaran.
“Zakat fitrah ini wajib bagi setiap muslim, termasuk teman-teman ASN di lingkungan Pemkab Bulungan. Saya mengimbau agar kewajiban ini dapat ditunaikan melalui Baznas,” kata Syarwani.
Menurutnya, kegiatan Bulungan Berzakat merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penghimpunan zakat sekaligus memperkuat peran Baznas dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bupati juga memastikan bagi ASN maupun masyarakat yang belum sempat mengikuti kegiatan tersebut tetap dapat menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Bulungan maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di masing-masing kecamatan.
“Bagi yang belum sempat hadir hari ini, silakan menunaikan zakatnya melalui Baznas di Kompleks Masjid Agung Bulungan. Untuk ASN yang berada di kecamatan, zakat bisa dikumpulkan melalui unit pengumpul zakat yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Pelaksanaan zakat tahun ini mengacu pada Keputusan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan Nomor 07 Tahun 2026. Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau setara uang Rp60.000, Rp45.000, dan Rp35.000 sesuai kategori konsumsi beras masyarakat. Sementara fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.
Melalui gerakan Bulungan Berzakat, Pemkab berharap kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat semakin meningkat sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat kurang mampu di daerah tersebut. (rln/sti)