Warning Bupati : Mobil Dinas Bukan untuk Mudik, ASN Melanggar Akan Ditindak
- 09 Mar 2026 19:24 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Pemerintah Kabupaten Bulungan menegaskan larangan keras bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Bupati Bulungan, Syarwani, memastikan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berujung sanksi.
Syarwani menegaskan, seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah harus tetap berada di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) selama masa libur Idulfitri.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kendaraan operasional pemerintah tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Seluruh kendaraan dinas harus tetap berada di masing-masing OPD selama libur Lebaran,” tegas Syarwani, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan yang berkaitan langsung dengan tugas pemerintahan.
Bahkan, untuk memperketat pengawasan, kendaraan dinas bisa saja dikumpulkan dan diparkir di kompleks Kantor Bupati Bulungan.
“Kalau diperlukan, kendaraan dinas bisa diparkir di kompleks kantor bupati agar lebih mudah diawasi,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas masih dapat dimaklumi apabila digunakan untuk kegiatan kedinasan yang masih berada di dalam wilayah Kabupaten Bulungan.
Namun, kendaraan tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, terlebih untuk perjalanan keluar daerah.
“Kalau penggunaannya masih dalam wilayah Bulungan untuk kepentingan tugas tentu masih bisa dipahami. Tetapi kalau sudah dipakai hingga ke luar kabupaten untuk kepentingan pribadi, tentu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Syarwani telah menginstruksikan seluruh kepala OPD agar melakukan pengawasan langsung terhadap kendaraan dinas yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing.
“Saya sudah instruksikan kepada kepala OPD agar kebijakan ini benar-benar diperhatikan, sehingga tidak ada kendaraan dinas yang digunakan di luar kegiatan kerja,” katanya.
Meski demikian, larangan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan operasional yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Kendaraan seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan layanan publik lainnya tetap diperbolehkan beroperasi selama masa libur Lebaran.
“Kendaraan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat tentu tetap beroperasi, seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran, karena harus selalu siap digunakan,” jelasnya.
Syarwani juga mengingatkan, pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut.
“Jika ditemukan ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (rln/sti)