Langkah Awal Penataan Ibu Kota, Tanjung Selor Hilir–Timur Siap Dimekarkan
- 03 Mar 2026 20:30 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Pemerintah Kabupaten Bulungan resmi memproses pemekaran Kelurahan Tanjung Selor Hilir dan Kelurahan Tanjung Selor Timur.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penataan wilayah di ibu kota kabupaten sekaligus memperkuat pelayanan publik dari level paling bawah.
Proses pemekaran tersebut turut melibatkan tim akademisi dari Universitas Borneo Tarakan (UBT) yang akan melakukan kajian dan analisis kelayakan.
Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Yang tentu pertama dalam rangka efektivitas pelayanan pemerintah, mendekatkan pelayanan publik, dan juga secara persyaratan itu bisa terpenuhi,” ujar Syarwani, Selasa (3/3/2026).
| Baca juga: Stunting, Kaltara Targetkan 11,4 Persen |
Ia menjelaskan, tahapan pemekaran tidak dilakukan secara instan. Pemerintah lebih dulu melakukan penataan di tingkat RT dan RW sebagai fondasi administratif.
“Di awal pernah saya sampaikan bahwa diawali dengan pemekaran di tingkat RT RW. Karena syarat pembentukan kelurahan itu harus dengan jumlah RT RW tertentu, baru bisa dilakukan pemekaran di tingkat kelurahan,” jelasnya.
Dari sisi kelayakan, dua wilayah tersebut dinilai memenuhi standar minimal pembentukan kelurahan.
Syaratnya, satu kelurahan minimal memiliki 1.000 jiwa dengan luas wilayah sekurang-kurangnya 700 meter persegi.
“Dari dua wilayah yang akan dimekarkan ini, secara wilayah cukup layak. Jumlah penduduk juga cukup,” tegasnya.
Terkait isu bahwa pemekaran ini menjadi bagian dari persiapan pembentukan DOB Tanjung Selor, Syarwani tak menampiknya, namun menyebut hal tersebut sebagai agenda lanjutan.
“Itu berikutnya nanti. Yang jelas langkah ini harus kita lakukan hari ini, dimulai dari tingkat paling bawah, yaitu pemekaran kelurahan dulu,” katanya.
Ia menambahkan, setelah jumlah kelurahan mencukupi dan memenuhi ketentuan, maka tahapan berikutnya adalah pembentukan kecamatan baru sebagai proses berjenjang dalam penataan pemerintahan.
“Setelah kelurahan bisa dimekarkan dan memenuhi syarat membentuk kecamatan, maka harus ada pemekaran kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Borneo Tarakan, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, menilai langkah ini sebagai strategi rasional dalam kerangka besar penataan daerah dan wacana DOB.
“Kalau DOB itu harus memenuhi syarat kecamatan. Kalau kecamatannya belum cukup, maka untuk memenuhi kecamatan harus membentuk kelurahan dan desa,” jelasnya.
Menurutnya, fokus saat ini memang menyelesaikan kekurangan di tingkat kelurahan sebelum berbicara lebih jauh mengenai pemekaran kecamatan.
“Kita fokus dulu karena kecamatan ini kurang. Sebelum pemekaran kecamatan, diselesaikan dulu persoalan pemekaran kelurahan atau desa,” katanya.
Prof. Yahya menambahkan, dari gejala awal yang diamati, wilayah yang akan dimekarkan telah menunjukkan potensi kuat.
“Kita melihat ada potensi yang bisa dimekarkan. Secara administrasi, kewilayahan maupun non teknis, ini sudah memenuhi persyaratan,” pungkasnya. (rln/sti)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....