Stop Gratifikasi Lebaran! ASN Dilarang Terima THR dan Hadiah Lebaran
- 02 Mar 2026 14:31 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor : Menjelang Hari Raya, aparatur sipil negara (ASN) di Kaltara ditegaskan dilarang menerima Tunjangan Hari Raya (THR), hadiah, bingkisan maupun bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan.
Larangan ini ditegaskan langsung Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, sebagai bentuk komitmen menghentikan praktik gratifikasi lebaran.
Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan gratifikasi di momentum hari raya.
“Jangan sampai perayaan hari raya justru dimanfaatkan untuk praktik yang melanggar aturan. ASN dilarang menerima THR, hadiah atau bingkisan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan,” tegas Zainal.
Dalam edaran KPK ditegaskan, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara tidak diperbolehkan memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan kewenangan jabatan.
Termasuk permintaan atau penerimaan THR dan hadiah atas nama pribadi maupun instansi.
“Sekecil apa pun pemberian yang berkaitan dengan jabatan tetap berpotensi menjadi pelanggaran.
Karena itu harus ditolak atau dilaporkan,” ujarnya mengingatkan.
Pemprov Kaltara, lanjut Zainal, segera menerbitkan surat edaran resmi yang akan disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pedoman tegas bagi ASN.
Ia menekankan, integritas aparatur harus dijaga terutama saat momen rawan seperti hari raya.
“Edaran ini menjadi pengingat keras bagi seluruh ASN agar tidak bermain-main dengan gratifikasi,” katanya.
Selain larangan menerima hadiah, setiap gratifikasi yang terlanjur diterima wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau dalam kondisi tertentu tidak bisa menolak, maka segera laporkan. Mekanismenya sudah jelas diatur,” tambahnya.
Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo.
Namun, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk direkap dan diteruskan ke KPK.
“Semua harus tercatat dan dilaporkan. Tidak boleh ada yang disembunyikan,” tegas Zainal.
Tak hanya itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama momentum lebaran juga dilarang.
Gubernur mengimbau ASN aktif menolak segala bentuk gratifikasi dan meminta masyarakat tidak memberikan hadiah kepada aparatur negara.
“Kita ingin budaya antikorupsi benar-benar tumbuh dari kesadaran bersama. Integritas harus menjadi pegangan, bukan sekadar slogan,” pungkasnya. (rln/sti)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....