Pemprov Kaltara Siap Terbitkan Edaran Gratifikasi Hari Raya
- 27 Feb 2026 21:43 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum segera menerbitkan surat edaran tentang larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri. Upaya ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edaran KPK menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), hadiah atau bentuk lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi.
Gubernur Zainal menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berkomitmen penuh mendukung upaya pencegahan korupsi. Terutama pada momentum hari raya yang rawan praktik gratifikasi. “Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini jadi pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Ia menyebutkan dalam ketentuan tersebut, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima.
Sementara gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Namun tetap dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi untuk direkap dan diteruskan ke KPK.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang. Gubernur mengimbau seluruh jajaran ASN agar aktif menolak segala bentuk gratifikasi serta mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada aparatur negara.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Bumi Benuanta. (CRZ/sti)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....