THM Dilarang Beroperasi, Rumah Makan Diminta Gunakan Penutup
- 23 Feb 2026 12:42 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Pemerintah Kabupaten Bulungan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/191/SE/POL PP-SET tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Dalam edaran tersebut, pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) diminta tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan. Sementara, rumah makan tetap diperbolehkan melayani pembeli, namun tidak secara terang-terangan atau menggunakan penutup.
Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, aman, dan penuh penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Kita ingin Ramadan di Bulungan berlangsung khusyuk dan tertib. Karena itu, THM, karaoke, panti pijat, arena biliar, dan usaha sejenisnya kami minta untuk tidak beroperasi sementara selama bulan puasa,” tegasnya.
Terkait usaha kuliner, ia menekankan bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, operasional diminta tidak dilakukan secara terbuka yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga berpuasa.
“Kami memahami ada masyarakat yang tetap membutuhkan layanan makan, termasuk non-muslim maupun warga dengan kondisi tertentu. Silakan tetap berusaha, tetapi tidak secara terang-terangan. Ini bentuk saling menghormati,” bebernya.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa kegiatan membangunkan sahur dilakukan paling cepat pukul 03.00 Wita dengan cara yang santun.
Masyarakat juga diimbau tidak menyalakan petasan dan tidak melakukan balapan liar yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan Ramadan seperti salat tarawih, tadarusan, pengajian, serta zakat dan sedekah. Para mubalig dan penceramah juga diminta menyampaikan dakwah yang menyejukkan, tidak mengandung unsur SARA maupun politik praktis.
“Intinya adalah menjaga toleransi dan ketertiban bersama. Ramadan bukan hanya soal ibadah pribadi, tetapi juga momentum mempererat persaudaraan dan persatuan di tengah keberagaman masyarakat Bulungan,” tuturnya.
Pemkab Bulungan bersama aparat keamanan dan unsur masyarakat akan melakukan monitoring maupun pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut guna memastikan aturan berjalan efektif sepanjang Ramadan 1447 H. (rln/sti)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....