1200 Bidang Tanah Milik Bulungan Belum Bersertifikat
- 26 Jan 2026 17:58 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Sebanyak 1200 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan belum besertifikat.
Dari total sekitar 1.600 bidang tanah yang tercatat, baru sekitar 400 bidang yang telah bersertifikat. Artinya, masih terdapat ribuan bidang tanah yang belum memiliki legalitas hukum.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan percepatan sertifikasi aset daerah menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus pengamanan aset.
“Aset tanah milik Pemda Bulungan ada sekitar 1.600 bidang. Sampai sekarang baru terealisasi sekitar 400 bidang yang tersertifikasi. Ini yang terus kita kejar,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, ribuan bidang tanah yang belum bersertifikat harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Masih ada sekitar 1.200 bidang tanah yang belum tersertifikasi. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkab Bulungan telah melakukan inventarisasi aset. Dari hasil pendataan sementara, sekitar 600 bidang tanah telah siap diusulkan untuk disertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
“Dari hasil inventarisasi, ada sekitar 600 bidang tanah yang datanya sudah siap dan akan kita usulkan ke BPN Bulungan melalui program PTSL 2026,” beber bupati.
Ia berharap proses pengusulan dapat dilakukan sejak awal tahun, mengingat tahapan sertifikasi membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Semakin cepat diusulkan, semakin baik. Jangan sampai pengusulan menumpuk di akhir tahun karena proses PTSL juga membutuhkan waktu,” katanya.
Syarwani mengungkapkan pelaksanaan PTSL 2026 akan didukung dengan foto udara, yang rencananya dilakukan di Kecamatan Tanjung Selor dan Tanjung Palas. Dari sekitar 600 bidang tanah yang siap diusulkan, selanjutnya akan dipilah sesuai wilayah pelaksanaan.
“Program PTSL 2026 ini salah satunya menggunakan foto udara, dan fokus di Tanjung Selor serta Tanjung Palas. Nanti data yang 600-an ini akan kita pilah melalui dinas terkait,” ujarnya.
Selain aset Pemda, ia juga mendorong agar rumah ibadah, termasuk yang berada di wilayah pelosok, dapat diakomodir untuk disertifikasi melalui program PTSL.
“Rumah ibadah juga harus kita dorong untuk disertifikasi, supaya aset sosial keagamaan ini terlindungi secara hukum,” tutur Syarwani.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Bulungan Muhammad Eka Diana mengatakan, pada tahun 2025 pihaknya telah menyerahkan 99 sertifikat bidang tanah aset Pemkab Bulungan melalui program PTSL.
“Sebenarnya total sertifikat yang disiapkan ada 101 bidang. Dua sertifikat sudah kami serahkan lebih dulu pada momentum HUT Tanjung Selor dan HUT Bulungan,” papar Eka sapaan akrabnya.
Dengan penyerahan tersebut, sertifikat yang diserahkan secara simbolis pada Senin (26/1/2026) berjumlah 99 bidang tanah aset Pemda Bulungan.
Ia menuturkan hingga kini belum ada usulan baru dari Pemkab Bulungan untuk program sertifikasi aset tahun 2026. Meski demikian, BPN Bulungan tetap membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Prinsipnya kami siap mendukung penertiban dan pengamanan aset daerah, sepanjang usulan disampaikan dan memenuhi ketentuan,” akunya. (Ramlan)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....