Bahas RUU Reforma Agraria, Rahmawati Bawa Persoalan Lahan Pantai Amal
- 17 Sep 2026 18:08 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara), Hj. Rahmawati, S.H., membawa persoalan sengketa lahan antara masyarakat Pantai Amal, Kota Tarakan, dengan kawasan pertahanan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah dan unsur TNI di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Rahmawati menilai persoalan di Pantai Amal menjadi contoh penting mengenai perlunya kejelasan batas antara kepentingan pertahanan negara dan ruang hidup masyarakat. Apalagi, Kaltara memiliki sejumlah wilayah dan pulau-pulau kecil yang berada di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia dan memiliki nilai strategis bagi pertahanan maupun kehidupan masyarakat.
“Di Kalimantan Utara banyak pulau-pulau kecil yang langsung berseberangan dengan Malaysia, sehingga perlu ada kejelasan agar kawasan strategis pertahanan tidak tumpang tindih dengan hak masyarakat pesisir,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Politisi Partai Gerindra ini menyoroti perlunya kriteria terukur untuk menentukan kawasan yang benar-benar dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan. Kemudian kawasan yang masih memungkinkan untuk dihuni serta dikelola masyarakat.
Ia mempertanyakan apakah pemerintah telah memiliki ketentuan mengenai luasan kawasan yang harus steril maupun batas jarak minimum dari titik-titik pertahanan. “Sudah ada kriteria luasan atau jarak minimum dari titik-titik pertahanan yang membedakan area yang benar-benar harus steril dan area tetap dapat dihuni masyarakat?” tanyanya.
Menurut Rahmawati, kejelasan tersebut penting agar masyarakat di wilayah perbatasan tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai status tanah yang mereka tempati dan kelola. Persoalan itu kemudian ia kaitkan langsung dengan kondisi masyarakat di Pantai Amal, Tarakan.
Ia menyampaikan warga di kawasan Pantai Amal telah membangun kehidupan sosial selama bertahun-tahun. Bahkan, masyarakat telah membentuk struktur pemerintahan lingkungan seperti RT dan RW serta membangun fasilitas ibadah. “Setelah masyarakat sudah membentuk RT, RW, bahkan membangun masjid, kemudian baru disampaikan bahwa itu kawasan pertahanan,” jelasnya.
Selain itu adanya perubahan kebijakan seiring pergantian pimpinan yang dinilai membuat persoalan semakin berlarut. “Pergantian pimpinan juga membuat kebijakan berbeda-beda, sehingga persoalan ini terus menjadi pekerjaan rumah,” lanjutnya.
Rahmawati meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan serupa berlarut tanpa kepastian penyelesaian. Apabila terdapat sengketa antara masyarakat dengan institusi pertahanan, penyelesaiannya harus didasarkan pada data, dokumen kepemilikan, verifikasi lapangan, pemetaan serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Hal tersebut sejalan dengan pembahasan RUU Reforma Agraria yang saat ini tengah berjalan. Dalam rapat bersama Baleg, TNI juga mengusulkan agar tanah yang sah dan memang diperlukan secara langsung untuk kepentingan pertahanan dikecualikan dari objek reforma agraria, dengan syarat didukung verifikasi lintas kementerian/lembaga dan bukti hak yang sah.
Rahmawati menilai prinsip tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat. Setiap persoalan memiliki mekanisme penyelesaian dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat tidak terus berada dalam kondisi ketidakpastian. Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria sendiri diarahkan antara lain untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun serta memberikan kepastian hukum terhadap hak masyarakat atas tanah.
Karena itu, ia menekankan pentingnya regulasi yang mampu mempertemukan dua kepentingan sekaligus. Pertama menjaga kepentingan strategis pertahanan negara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama menguasai atau mengelola lahan. “Reforma agraria harus mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan pertahanan nasional,” tegasnya.
Sebagai wilayah perbatasan, persoalan kepastian status lahan dinilai memiliki dimensi yang lebih luas. Bukan hanya menyangkut kepemilikan dan penguasaan tanah, tetapi juga berkaitan dengan keberadaan masyarakat, aktivitas ekonomi, tata ruang, serta kepentingan strategis negara.
Srikandi Kaltara ini berharap pembahasan RUU Reforma Agraria dapat menghasilkan aturan yang memberikan batas jelas, data terverifikasi, mekanisme penyelesaian transparan, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak. Dengan demikian, konflik agraria seperti di Pantai Amal tidak terus menjadi persoalan yang diwariskan dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya. (CRZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....