Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Keterbatasan Kewenangan Pendidikan
- 11 Sep 2026 20:00 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) mengakui ruang kewenangannya dalam menangani sektor pendidikan masih terbatas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan provinsi hanya pada jenjang pendidikan menengah terutama Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kondisi tersebut membuat DPRD Kaltara tidak bisa leluasa masuk ke seluruh persoalan pendidikan, terutama yang berada di luar kewenangan pemerintah provinsi.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Vamelia Ibrahim, mengatakan pembagian kewenangan berdasarkan jenjang pendidikan menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan ketika membahas berbagai persoalan pendidikan di daerah. “Komisi IV itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangannya di pendidikan SMA. Jadi memang ruangnya dibatasi oleh aturan itu,” kata Vamelia.
Menurutnya, pendidikan sejatinya merupakan satu rangkaian yang saling berkaitan. Persoalan yang terjadi pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah dapat memiliki keterkaitan satu sama lain.
Namun, kewenangan yang terbagi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota membuat penanganannya harus disesuaikan dengan pembagian urusan pemerintahan. Vamelia menilai kondisi tersebut penting dipahami masyarakat ketika muncul persoalan pendidikan di daerah. Tidak semua permasalahan dapat langsung menjadi ranah pemerintah provinsi maupun DPRD Kaltara.
“Makanya kewenangannya memang dibatasi. Kalau bicara pendidikan secara keseluruhan, sebenarnya kita berharap ruang pembahasannya lebih luas, karena pendidikan itu satu rangkaian,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Kaltara tetap harus bekerja berdasarkan tugas dan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. Artinya, ketika persoalan menyangkut jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan kabupaten atau kota, penanganannya tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah provinsi.
“Kalau ruang geraknya terlalu dibatasi, tentu ada persoalan-persoalan pendidikan yang tidak bisa kita masuk terlalu jauh. Kita harus melihat dulu kewenangannya ada di mana,” tuturnya.
Karena itu, Vamelia menilai koordinasi antarpemerintah menjadi hal penting. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota perlu membangun komunikasi agar persoalan pendidikan tidak berhenti hanya karena terbentur batas kewenangan.
Pembagian kewenangan bukan berarti pemerintah daerah dapat berjalan sendiri-sendiri. Sebaliknya, koordinasi diperlukan agar kebijakan pendidikan tetap memiliki kesinambungan dari satu jenjang ke jenjang lainnya.
“Pendidikan ini kan menyangkut banyak jenjang. Jadi masing-masing harus menjalankan kewenangannya, sementara koordinasi tetap penting supaya persoalan pendidikan di daerah bisa dibahas secara menyeluruh,” pungkasnya. (CRZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....