Cegah Konflik Agraria, Rahmawati Minta KIPI Pastikan Lahan Tak Bermasalah

  • 07 Sep 2026 12:57 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, JAKARTA – Pengembangan kawasan industri di Kalimantan Utara kembali mendapat sorotan. Kali ini, Anggota Komisi VII DPR RI, Hj. Rahmawati Zainal Paliwang, S.H., mengingatkan pentingnya memastikan status dan riwayat lahan benar-benar clear and clean sebelum pembangunan kawasan industri dilakukan.

Menurut Rahmawati, kepastian lahan bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Jika status, riwayat, dan penguasaan tanah tidak diselesaikan sejak awal, persoalan tersebut berpotensi berubah menjadi sengketa dengan masyarakat ketika pembangunan dan aktivitas industri sudah berjalan.

Sorotan itu disampaikan Rahmawati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama sejumlah pakar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri di Ruang Rapat Komisi VII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Rahmawati menilai persoalan pengadaan tanah menjadi salah satu aspek krusial yang perlu diperjelas dalam regulasi kawasan industri. Pasalnya, kawasan industri pada dasarnya merupakan kegiatan komersial, sementara proses pengadaan tanah dalam kondisi tertentu dapat menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

Perbedaan karakter tersebut, kata dia, harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan resistensi dari masyarakat yang memiliki atau menguasai lahan.

“Ini kawasan industri, sebetulnya kan komersial. Ketika kemudian masuk dalam kategori kepentingan umum, kita menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, ini yang kemudian bisa menimbulkan resistensi dari pemilik lahan,” kata Rahmawati.

Ia kemudian membawa persoalan yang terjadi di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI), Kalimantan Utara, sebagai contoh pentingnya memastikan kondisi lahan sebelum kawasan dikembangkan.

Rahmawati menyoroti adanya klaim masyarakat mengenai keberadaan makam di area pengembangan kawasan industri tersebut. Menurutnya, persoalan semacam itu seharusnya dapat diidentifikasi dan diselesaikan sebelum lahan dibuka dan pembangunan dimulai.

> “Di KIPI sekarang ada persoalan, masyarakat mengatakan ada makam di situ. Kenapa kemudian ketika lahan itu dibuka tidak *clear and clean* terlebih dahulu?” ujarnya.

Bagi Rahmawati, persoalan makam tersebut bukan sekadar perkara keberadaan sebuah lokasi di atas tanah. Lebih jauh, hal itu menjadi pengingat bahwa pemeriksaan terhadap status, sejarah penguasaan, batas, hingga klaim masyarakat harus dilakukan secara menyeluruh sebelum pembangunan kawasan industri dilaksanakan.

Rahmawati menegaskan, kepastian lahan dibutuhkan oleh dua pihak sekaligus. Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa hak mereka tidak terabaikan, sementara investor membutuhkan kepastian hukum agar kegiatan usaha dapat berlangsung tanpa terganggu sengketa pertanahan.

Karena itu, ia mendorong agar pemerintah dan pengelola kawasan memastikan seluruh persoalan hukum, status tanah, riwayat penguasaan, serta klaim masyarakat telah diselesaikan sejak tahap perencanaan.

“Jadi, sebelum pembangunan dilakukan, status dan riwayat lahannya harus benar-benar jelas. Ini penting agar masyarakat terlindungi dan investasi juga memiliki kepastian,” jelasnya.

Tak hanya soal lahan, Rahmawati juga menyoroti tanggung jawab sosial perusahaan atau *corporate social responsibility* (CSR) dalam pengembangan kawasan industri.

Menurutnya, investasi yang masuk ke suatu daerah idealnya tidak berhenti pada pembangunan pabrik dan aktivitas ekonomi. Kehadiran industri juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar kawasan.

Ia berharap pembahasan RUU tentang Kawasan Industri mampu melahirkan regulasi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan hak masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan.

Masukan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan Komisi VII DPR RI dalam menyusun regulasi kawasan industri, termasuk memperjelas mekanisme pengadaan lahan dan memastikan masyarakat yang terdampak pembangunan mendapatkan perlindungan yang memadai.

Bagi Kalimantan Utara, pesan tersebut menjadi penting. Investasi memang membutuhkan kepastian, tetapi kepastian investasi tidak boleh dibangun di atas ketidakjelasan hak masyarakat atas tanah. (CRZ)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....