Rahmawati : Perkuat Pendidikan Nasional lewat Peningkatan Status Guru PPPK

  • 20 Agt 2026 18:09 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, TARAKAN : Upaya meningkatkan status dan jenjang karier bagi 231.246 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terus diperjuangkan Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Persoalan tersebut juga mendapat atensi Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara, Hj. Rahmawati, S.H., yang menilai penataan kebutuhan tenaga pendidik harus menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pendidikan nasional.

Menurutnya, kepastian status kepegawaian dan kesejahteraan guru tidak dapat dipisahkan dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. “Tak lagi paruh waktu, saatnya guru mendapatkan kepastian,” tegas Rahmawati.

Jumlah PPPK guru di Indonesia saat ini mencapai sekitar 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru masih berstatus PPPK paruh waktu. Di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik secara nasional masih cukup besar, yakni mencapai 526.689 formasi.

Kebutuhan tersebut mencakup tenaga pendidik untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, Sekolah Rakyat hingga Sekolah Garuda.

Rahmawati menilai besarnya kebutuhan formasi guru menunjukkan bahwa penataan tenaga pendidik masih menjadi pekerjaan penting pemerintah. Penataan tidak hanya berkaitan dengan jumlah guru, tetapi juga memastikan tenaga pendidik tersedia sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan dan wilayah.

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, guru memiliki posisi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Tugas guru tidak sebatas menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga membentuk karakter sekaligus mempersiapkan generasi penerus bangsa. “Guru sejahtera, pendidikan berkualitas, Indonesia semakin kuat,” ungkapnya.

Selain peluang peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu, guru PPPK juga disebut memiliki peluang mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal 2027. Jika kebijakan tersebut terealisasi, guru PPPK yang memenuhi persyaratan akan memiliki jalur lanjutan untuk memperoleh status sebagai ASN melalui mekanisme seleksi PNS.

Hal ini dinilai dapat membuka peluang bagi guru PPPK, khususnya mereka yang saat ini masih berstatus paruh waktu, mendapatkan kepastian karier dan masa depan profesinya. Namun mekanisme, persyaratan, serta formasi seleksi PNS bagi guru PPPK pada 2027 masih harus menunggu ketentuan resmi pemerintah. Karena itu, peluang tersebut belum dapat dipastikan sebelum pemerintah menetapkan aturan dan formasi secara resmi.

Penataan guru menjadi semakin mendesak mengingat kebutuhan tenaga pendidik secara nasional masih mencapai lebih dari setengah juta formasi. Tantangan pemerintah ke depan bukan hanya memenuhi jumlah kebutuhan tersebut, tetapi juga memastikan distribusi guru berjalan merata sehingga tidak ada sekolah yang kekurangan tenaga pendidik. Di sisi lain ada wilayah yang mengalami kelebihan tenaga pendidik.

Bagi para guru PPPK paruh waktu, kepastian status bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian. Lebih dari itu, kepastian tersebut menyangkut penghargaan terhadap profesi guru sekaligus upaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih kuat dan berkelanjutan. (CRZ)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....