Supa'ad : Penangan HIV/AIDS Tidak Perlu Perda Baru

  • 30 Mei 2026 14:41 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Penangan HIV/AIDS turut menjadi fokus Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Bahkan, pemerintah daerah diajak untuk tidak membuang waktu dalam membuat regulasi baru penanganan HIV/AIDS.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Supa’ad Hadianto mengatakan persoalan HIV/AIDS tidak bisa di pandang sebelah mata sebab virus tersebut telah masuk dalam klasifikasi penyakit menular dan diatur oleh Undang-Undang maupun Perda.

"Payung hukum penanganan kasus tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, sehingga tidak perlu dibuatkan Perda yang baru," katanya, Sabtu (30/5/2026).

Supa’ad menjelaskan, daripada membuang waktu dan menghabiskan energi merancang Perda baru yang memakan proses birokrasi panjang, terpenting saat ini adalah pemerintah daerah bergerak cepat menerbitkan aturan turunan yang bersifat taktis.

"Bisa dengan Surat Keputusan Gubernur atau edaran untuk pelaksanaan dilapangan, coba pelajari Perda tentang Penyakit Menular, lihat Bab III," tuturnya. (Jafar)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....