DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Literasi dan Perbukuan
- 29 Mei 2026 16:25 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus bergerak cepat mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Rapat kerja di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara pada Kamis (21/5/2026), dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, bersama jajaran Anggota Pansus, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tenaga Ahli, Pegiat Literasi, hingga Tim INOVASI Kaltara.
Fokus utama pertemuan kali ini adalah membedah dan menyempurnakan pasal demi pasal dalam Ranperda. Tujuannya, memastikan aturan baru ini selaras dengan regulasi nasional, namun tetap adaptif dan mengakomodasi kebutuhan nyata di daerah.
“Ranperda ini harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah, sekaligus tetap sinkron dengan aturan nasional. Karena itu, setiap pasal harus dibahas secara detail agar implementasinya nanti tepat sasaran,” ujar Syamsuddin Arfah.
Ia juga mengungkapkan produk hukum ini diproyeksikan menjadi landasan legalitas yang kuat guna mendorong gerakan literasi masyarakat secara berkelanjutan.
Bukan sekadar aturan di atas kertas, rapat kerja ini juga menguliti berbagai isu strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan utama meliputi kolaborasi multi-sektor yakni penguatan peran nyata dari komunitas literasi, perguruan tinggi, hingga lingkungan terkecil yaitu keluarga.
Kemudian sksesibilitas dalam optimalisasi fungsi perpustakaan keliling untuk menjangkau wilayah pelosok. Terakhir, regulasi figur sebagai pengaturan peran penting mengenai struktur 'Bunda Literasi' di daerah.
Tenaga Ahli Pansus, Dr. Arif Rohman, ikut memberikan catatan penting bahwa Ranperda ini harus ramah terhadap partisipasi publik. Aturan perlu membuka ruang sebesar-besarnya bagi keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung ekosistem literasi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara melaporkan bahwa implementasi budaya membaca di lingkungan sekolah sejatinya telah berjalan beriringan dengan baik. Hal ini terwujud lewat pembinaan perpustakaan sekolah yang berkolaborasi aktif dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Menutup jalannya rapat, Pansus IV DPRD Kaltara sepakat menyisipkan klausul pengawasan yang ketat. Aspek pengawasan ini dinilai krusial agar ketika Perda ini sah diundangkan, implementasi kebijakannya di lapangan dapat berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Sebagai langkah lanjutan, penyempurnaan substansi Ranperda akan segera difinalisasi bersama Tim INOVASI, tenaga ahli, dan Biro Hukum. Setelah itu, draf akan langsung dibawa ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Samarinda. (Diti)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....