LKPj Wali Kota, DPRD Berikan Catatan dan Rekomendasi
- 22 Apr 2026 15:43 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan menyerahkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tarakan 2025.
Rekomendasi tersebut diserahkan melalui Rapat Paripurna XXII DPRD Tarakan Masa Persidangan III yang berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Tarakan, Rabu (22/4/2026).
Keputusan itu diambil setelah melalui kajian dan uji petik yang dilakukan Pansus LKPj DPRD Tarakan. Sebelum menyerahkan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj, Barokah, juga berkesempatan membacakan isi rekomendasi tersebut.
Ia membeberkan pada dasarnya APBD Tarakan 2025 mengalami kenaikan dari Rp1,152 triliun, Menjadi Rp1,176 triliun atau bertambah sebesar Rp.23,1 miliar. Pendapatan daerah juga mengalami kenaikan. Belanja daerah meningkat dari Rp1.176 triliun menjadi Rp. 1.2 trilun, atau naik sebesar Rp39.4 miliar.
Pembiayaan netto juga meningkat dari Rp23,4 miliar menjadi Rp39,8 miliar, atau bertambah sebesar Rp16,37 miliar. Secara keseluruhan Total APBD meningkat dari Rp. 1,176 triliun menjadi Rp1,215 triliun dengan kenaikan sebesar Rp39,48 miliar.
Hal ini mengandung makna bahwa secara keseluruhan, APBD mengalami ekspansi, mencerminkan adanya kebijakan fiskal ekspansif, upaya pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
DPRD Tarakan memberi catatan ada ketidakseimbangan antara peningkatan pendapatan dan belanja. Khususnya peningkatan belanja tumbuh lebih tinggi. "Catatan dan rekomendasi bahwa terjadi ketidakseimbangan antara peningkatan pendapatan dan belanja, di mana belanja tumbuh lebih tinggi. Pemerintah daerah mengambil langkah strategis melalui pembiayaan untuk menutup devisit APBD perubahan berfungsi sebagai instrumen penyesuaian kebijakan terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pembangunan daerah," ujar Barokah.
Untuk itu, DPRD Tarakan memberi sejumlah rekomendasi. Di antaranya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun retribusi daerah.
Selain itu, digitalisasi sistem pemungutan dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi. Kemudian melakukan efisiensi dan prioritas belanja dengan memastikan belanja difokuskan pada program prioritas RPJMD, dan kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Wakil rakyat di Bumi Psguntaka ini juga merekomendasikan mengurangi belanja yang bersifat administratif dan kurang produktif. Pengendalian defisit anggaran dengan mengurangi ketergantungan pada pembiayaan dengan meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja serta menjaga rasio defisit tetap dalam batas aman fiskal.
DPRD juga merekomendasikan peningkatan kualitas perencanaan dan evaluasi, yakni mengintegrasikan perencanaan berbasis kinerja (performance-based budgeting) serta melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas program.
Kemudian penguatan transparansi dan akuntabilitas dengan meningkatkan keterbukaan informasi publik terkait APBD. Kemudian memperkuat pengawasan internal dan eksternal.
DPRD memandang, perubahan APBD Tarakan 2025 menunjukkan adanya peningkatan kapasitas fiskal sekaligus tekanan pada keseimbangan anggaran. Jadi, diperlukan strategi pengelolaan keuangan daerah yang lebih optimal, efisien, dan berkelanjutan agar tujuan pembangunan daerah dapat tercapai tanpa meningkatkan risiko fiskal di masa depan.
Sementara itu, DPRD Tarakan juga memberi saran dan tanggapan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. Di mana urusan ini dinilai hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam LKPJ.
Terdiri dari 6 urusan wajib pelayanan dasar, 9 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 3 urusan pilihan. Sedangkan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah terdiri dari 5 urusan dan pemerintahan umum terdiri dari 1 urusan.
Adapun beberapa temuan hasil kajian dan analisis di antaranya capaian indikator makro Kota Tarakan menunjukkan tren positif seperti pertumbuhan ekonomi 5,02%, angka pengangguran 5,06%, kemiskinan 5,03% dan IPM meningkat 78,62%.
Untuk urusan wajib, rata-rata capaian 84,6% (Baik). Beberapa fokus masalah seperti ketimpangan layanan yang mencakup kualitas SDM pelayanan dasar dan validitas data sosial. Sedangkan urusan wajib non pelayanan dasar, rata-rata capaian 81,9% (Baik). Problematika utamanya meliputi transformasi ekonomi belum optimal, ketergantungan eksternal dan digitalisasi belum meratam
Sementara urusan plihan rata-rata capaian 79,3% (Baik). Permasalahan adalah kurangnya hilirisasi, minim inovasi industri dan infrastruktur sektor unggulan terbatas.
DPRD menyimpulkan secara umum, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Tarakan tahun 2025 menunjukkan kinerja yang cukup baik dan progresif.
Ditandai dengan kinerja makro daerah positif, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,02%, berada di atas rata-rata Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Tingkat pengangguran berhasil ditekan menjadi 5,06%, angka kemiskinan menurun menjadi 5,03%, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 78,62%, Prevalensi stunting mengalami penurunan menjadi 12,6% serta pengelolaan pemerintahan berjalan sesuai regulasi.
DPRD Tarakan berharap rekomendasi ini mendapat perhatian serta respon positif dari Pemkot Tarakan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di masa berikutnya. Ini juga merupakan bagian aktualisasi dari fungsi “check and balance” DPRD Tarakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....