Evaluasi Kinerja Instansi Pemerintah 2026 Gunakan Indeks Pemerintah Digital

  • 05 Mei 2026 17:10 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Pemerintah tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Pemerintah Digital sebagai langkah transformatif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efisien dan transparan. Melalui Forum Diskusi Publik yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kebijakan ini diproyeksikan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan layanan publik yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Plt. Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB, Cahyono Tri Birowo, menekankan bahwa urgensi kebijakan ini berangkat dari arahan Presiden untuk menekan angka korupsi dan memastikan subsidi tepat sasaran melalui digitalisasi. Pemerintah ingin bergeser dari perspektif teknologi yang sekadar membangun aplikasi atau infrastruktur menuju instrumen efisiensi negara dan orkestrasi kolaborasi nasional.

"Dengan digitalisasi, insyaallah kita akan kurangi korupsi secara signifikan dan memastikan subsidi sampai ke setiap keluarga yang membutuhkan," ujar Cahyono.

Salah satu perubahan mendasar yang diusung dalam RPP ini adalah pergeseran paradigma dari pendekatan sektoral yang bersifat "silo" menuju pendekatan berbasis user persona. Artinya, layanan pemerintah tidak lagi dikotak-kotakkan berdasarkan instansi, melainkan mengikuti siklus hidup masyarakat, seperti layanan kelahiran, pendidikan, hingga urusan dunia usaha. Sebagai contoh, dalam urusan kelahiran, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi berbagai kantor berbeda karena data kesehatan, kependudukan, dan jaminan sosial akan terintegrasi secara otomatis di bagian belakang (back office).

Selain kemudahan akses, draf Perpres ini juga menyoroti pentingnya keterpaduan data melalui prinsip once-only dan use many. Kedepan, pertukaran data antar-instansi diharapkan tidak lagi terhambat oleh prosedur administratif seperti perjanjian kerja sama (PKS) atau MoU yang berbelit-belit.

Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat Sistem Penghubung Data Layanan Pemerintah (SPDLP) dan Katalog Data Nasional yang dikelola secara kolaboratif oleh Kementerian PANRB, Bappenas, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Aspek keamanan siber juga menjadi perhatian utama dalam transformasi ini. Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat BSSN, Khairul Akbar, menyatakan bahwa penguatan kepatuhan terhadap keamanan siber akan masuk dalam indikator penilaian kinerja pemerintah digital. Keamanan tidak lagi dipandang sebagai hambatan kenyamanan, melainkan bagian dari desain layanan (secure by design) yang memberikan rasa aman bagi pengguna melalui penggunaan identitas digital (Digital ID) dan enkripsi data yang kuat.

Pemerintah menargetkan draf Perpres ini segera rampung untuk menjadi payung hukum transisi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Pemerintah Digital. Pada tahun 2026, evaluasi kinerja instansi pemerintah akan mulai menggunakan Indeks Pemerintah Digital yang lebih menitikberatkan pada keterpaduan proses bisnis dan kepuasan pengguna layanan, menggantikan indeks SPBE sebelumnya. Dengan integrasi ini, diharapkan terjadi efisiensi anggaran negara secara signifikan melalui konsolidasi belanja teknologi informasi dan komunikasi di seluruh instansi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....