Mensos : Pendamping PKH adalah Wajah Negara di Hadapan Rakyat

  • 03 Mei 2026 22:15 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf, menggelar rapat koordinasi secara daring yang diikuti lebih dari 6.000 Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH), mencakup ketua tim kecamatan dan kabupaten/kota.

Dalam arahannya, Saifullah menekankan bahwa SDM PKH yang kini sebagian besar telah beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau P3K harus menyadari sebagai representasi langsung negara di tengah masyarakat. Status baru ini menuntut dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme yang lebih tinggi dalam menjalankan mandat konstitusi untuk memelihara fakir miskin maupun anak terlantar.

Menteri yang akrab dipanggil ‘Gus Ipul’ ini mengingatkan dengan tegas bahwa pendamping PKH bukan lagi sekadar relawan, melainkan tenaga profesional yang terikat pada aturan disiplin dan kode etik. Meskipun memberikan apresiasi tinggi bagi mereka yang bekerja dengan hati, ia tidak segan untuk menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran.

Tercatat pada 2025, hampir 500 pendamping diberikan peringatan dan 49 orang diberhentikan, sementara pada tahun 2026 ini sudah ada puluhan pendamping lainnya yang sedang dalam proses penindakan akibat berbagai pelanggaran, termasuk masalah integritas.

Salah satu mandat prioritas yang ditekankan dalam rapat tersebut adalah implementasi program "sekolah rakyat" sebagai upaya memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan. Berbeda dengan sekolah formal pada umumnya, sekolah rakyat menggunakan pendekatan penjangkauan (outreach) alih-alih pendaftaran terbuka.

Pendamping PKH diminta menjadi ujung tombak dalam mengidentifikasi anak-anak dari keluarga paling tidak mampu (desil 1 dan 2), terutama mereka yang putus sekolah atau bekerja di jalanan, agar mendapatkan intervensi pendidikan serta pemberdayaan bagi orang tuanya.

Dalam strategi pengentasan kemiskinan, Menteri Sosial memaparkan pendekatan tiga pilar yakni mengurangi beban pengeluaran melalui bansos, meningkatkan pendapatan melalui pemberdayaan, serta memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan. Untuk meningkatkan pendapatan, pendamping diminta menerapkan konsep 3A (Ability, Accessibility, Asset) dengan tidak hanya melakukan pertemuan formal P2K2, tetapi juga mendorong KPM mengikuti pelatihan keterampilan dan membuka akses pasar agar mereka bisa naik kelas.

"Yang bawah dibela, yang tengah difasilitasi, dan yang atas dijaga," ujar Menteri Sosial merujuk pada gaya kebijakan Presiden.

Selain itu, akurasi data menjadi poin krusial yang harus dijaga oleh para pendamping sebagai penjaga gawang kesejahteraan sosial. Saifullah melarang keras segala bentuk manipulasi data, praktik KKN, atau menerima titipan dalam proses pemutakhiran data kemiskinan maupun rekrutmen sekolah rakyat.

Setiap angka dalam data harus dapat dipertanggungjawabkan di lapangan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang berhak.

Sebagai penutup, Mensos menegaskan bahwa keberhasilan program PKH diukur dari seberapa banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhasil digraduasi atau keluar dari garis kemiskinan secara mandiri. Seluruh pendamping diminta untuk memegang teguh prinsip "Bekerja, Bergerak, Berdampak," setiap langkah yang diambil harus membawa perubahan nyata bagi hidup rakyat.

"Satu langkah kita adalah perubahan besar untuk rakyat," tuturnya di hadapan ribuan pendamping yang hadir secara virtual. (Agus)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....