Kapolda Kaltara Ultimatum "Stop Tambang Ilegal"
- 24 Apr 2026 12:32 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Aktivitas tambang ilegal di Kaltara kini tak lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa.
Di tengah kerusakan lingkungan yang kian nyata, Polda Kaltara mengambil sikap tegas, akan melakukan penindakan tanpa kompromi akan digencarkan.
Kapolda Kaltara, Djati Wiyoto Abady, menilai praktik penambangan tanpa izin telah melampaui batas.
Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut mempercepat kerusakan hutan, mencemari aliran sungai, dan membuka risiko bencana seperti banjir serta longsor yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Tidak hanya itu, menurut Kapolda, praktik tambang tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik.
Kerusakan hutan, sedimentasi sungai, hingga potensi banjir dan longsor disebutnya sebagai konsekuensi yang tak bisa lagi diabaikan.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keselamatan masyarakat. Jangan tunggu bencana baru kita bergerak. Penambangan ilegal harus dihentikan sekarang juga,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).
Penegakan hukum, menurutnya, tidak lagi bisa ditunda. Aparat akan bergerak menyasar pelaku di lapangan hingga pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
Orang nomor satu di Kepolisian Kaltara ini memastikan, Polda Kaltara akan bergerak agresif memburu pelaku tambang ilegal, termasuk menelusuri aktor-aktor di baliknya.
Penindakan tidak akan tebang pilih, siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada kompromi. Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun yang membekingi, akan kami tindak. Ini komitmen kami menjaga Kalimantan Utara,” tegasnya lagi.
Meski demikian, pendekatan persuasif tetap dikedepankan sebagai langkah pendamping.
Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat penambang terus digencarkan agar ada kesadaran kolektif untuk beralih ke aktivitas yang legal dan ramah lingkungan.
Di sisi lain, langkah keras juga diperkuat kebijakan pemerintah daerah, dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh pihak baik pelaku usaha maupun instansi diwajibkan menggunakan material dari perusahaan berizin resmi.
Langkah ini tidak hanya untuk menekan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bocor akibat praktik ilegal.
“Penambangan ilegal selain melanggar hukum, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam. Kami tidak akan tinggal diam, dan akan menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (rln/sti)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....