Buron 3 Bulan Tumbang: DPO Korupsi Aplikasi Pariwisata Dibekuk di Sulsel
- 23 Apr 2026 18:49 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Pelarian tersangka korupsi berakhir, setelah tiga bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka berinisial MI (44) akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung di wilayah Sulawesi Selatan, Rabu (22/4/2026).
Penangkapan ini mengakhiri upaya buron tersangka yang sejak awal mangkir dari panggilan penyidik.
Begitu diamankan, tersangka langsung diterbangkan ke Kaltara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan tersangka merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata Provinsi Kaltara dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Karena itu kami tetapkan sebagai DPO dan langsung dilakukan pengejaran,” tegas Andi.
Dalam kasus ini, dua tersangka lain sudah lebih dulu ditahan, yakni mantan Plt Kadis Pariwisata Kaltara berinisial SMDN dan Ketua DPD ASITA Kaltara berinisial SF.
Sementara MI memilih melarikan diri hingga akhirnya berhasil dilacak.
Setelah keberadaannya terdeteksi di Sulawesi Selatan, tim Tabur bergerak cepat dan melakukan penangkapan tanpa memberi celah bagi tersangka untuk kabur.
“Tersangka terdeteksi berada di Sulawesi Selatan. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Ini bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan,” ujar Andi.
Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4/2026) sore sekitar pukul 17.00 WITA. Tanpa berlama-lama, setelah pemeriksaan awal, pada pukul 19.00 WITA tersangka langsung digiring ke Rutan Polresta Bulungan untuk ditahan.
Berdasarkan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Yudi Indra Gunawan, Andi Sugandi menegaskan penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana yang mencoba menghindar dari proses hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, pasti akan kami tangkap,” tegasnya.
Kejati Kaltara juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melindungi pelaku dan berani memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan.
"Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum, jika melarikan diri bukan solusi, karena kejaran hukum tidak akan berhenti," pungkasnya. (rln/sti)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....