Demi Duit Instan, Seorang Pria Nekat Rusak ATM
- 21 Apr 2026 17:32 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Niat mendapatkan uang secara instan justru berujung penjara bagi seorang pria berinisial RA.
Pelaku dibekuk jajaran Sat Reskrim Polresta Bulungan setelah diduga melakukan perusakan terhadap mesin ATM di kawasan Jalan Sengkawit, tepatnya di samping Panen Square, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Minggu (12/4/2026) lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku terlihat masuk ke dalam ruang ATM seorang diri sekitar pukul 03.44 WITA.
Alih-alih melakukan transaksi, pelaku justru melakukan tindakan tidak pantas di dalam ruangan tersebut, sebelum akhirnya mencongkel bagian card reader mesin ATM. Aksinya menyebabkan kerusakan serius hingga mesin mengalami korsleting dan tidak dapat difungsikan.
PS Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan, AIPDA Hadi Purnomo mengatakan, kejadian ini pertama kali diketahui oleh petugas SSI Bank Mandiri yang menerima laporan bahwa mesin ATM dalam kondisi mati.
Setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran rekaman CCTV, terungkap adanya aksi perusakan oleh seorang pria tak dikenal. Akibat kejadian itu, PT Bank Mandiri (Persero) mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bulungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Bulungan, ungkap AIPDA Hadi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.
Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi dan berhasil diamankan pada Jumat, (17/4/ 2026) sekitar pukul 18.00 WITA, di kawasan Pasar Induk Tanjung Selor. "Saat diintrogasi awal, terduga pelaku (inisial RA) mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Pelaku menyebutkan jika aksi perusakan itu dilakukan dengan tujuan mengambil uang dari dalam mesin ATM. Namun, upaya tersebut justru berujung sia-sia. Mesin rusak, uang tak didapat, dan pelaku harus berhadapan dengan hukum. "Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut" tegas Hadi.
Tindakan pelaku merupakan kejahatan serius karena merusak fasilitas publik yang digunakan masyarakat luas.
AIPDA Hadi menuturkan, kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan, terutama yang menyasar fasilitas umum. “Ini bukan sekadar perusakan biasa. Fasilitas ATM adalah layanan publik. Ketika dirusak, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Tentu ini tidak bisa ditoleransi,” bebernya.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergoda mencari keuntungan dengan cara instan yang melanggar hukum. “Cara-cara seperti ini hanya akan berujung pada kerugian dan konsekuensi pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap patuh hukum dan menjaga ketertiban,” pungkasnya. (rln/sti)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....