796,61 Gram Sabu Sitaan Polres dan Ditpolairud Dimusnahkan
- 14 Apr 2026 19:57 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, TARAKAN – Sebanyak ratusan gram sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Tarakan dan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara dimusnahkan di Mapolres Tarakan, Selasa (14/4/2026).
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan laporan polisi dan keputusan kejaksaan yang dikeluarkan pada Februari-Maret 2026. Pemusnahannya melibatkan berbagai instansi, seperti Ditpolairud Polda Kaltara, TNI, Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, BNNK Tarakan, Labkesda, Bea Cukai, Badan Intelijen Strategis (BAIS), serta penasihat hukum para tersangka. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dalam penanganan kasus narkotika.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara terukur. "Kegiatan pemusnahan ini adalah bagian penting dari upaya memastikan barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Kapolres.
Sebanyak 802,43 gram barang bukti sabu telah diamankan. Dari jumlah tersebut, sebagian kecil dipisahkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Sedangkan sisanya dimusnahkan secara total.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Iptu Hendra Tri Susilo, S.H., M.H., menjelaskan hanya barang bukti yang telah memenuhi proses penyidikan dan persyaratan tertentu untuk dimusnahkan. Adapun jumlah total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 796,61 gram dari keseluruhan 802,43 gram.
Barang bukti berasal dari dua laporan polisi di Polres Tarakan dan satu laporan dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara. "Barang bukti yang disisihkan adalah untuk kebutuhan sidang dan pemeriksaan laboratorium. Dalam kasus ini, untuk dua laporan dari Polres Tarakan, salah satunya merupakan informasi dari BAIS dan satunya hasil kerjasama dengan Bea Cukai Tarakan," jelas Hendra.
Ia mengungkapkan tersangka pertama berinisial JI menyisakan barang bukti sebesar 0,5 gram. Kemudian kasus tersangka kedua berinisial AI, sebanyak 1,5 gram disisihkan. Setelah dipisahkan, seluruh barang bukti yang tersisa dimusnahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut.
Sementara itu, Ditpolairud Polda Kaltara menyertakan barang bukti dari tiga laporan polisi di wilayah pesisir. Namun, menurut Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Kompol Arofiek Aprilian Riswanto, S.H., S.I.K., M.H., tidak semua barang bukti dalam laporan tersebut dimusnahkan pada kegiatan kali ini.
"Dari tiga laporan polisi yang kami tangani, barang bukti dalam dua laporan pertama jumlahnya sedikit sehingga tidak dimusnahkan karena akan digunakan untuk pengujian laboratorium dan persidangan," ungkapnya.
"Barang bukti yang akhirnya dimusnahkan bersama Polres Tarakan berasal dari salah satu laporan polisi dengan tersangka berinisial MJ dan RID, dengan total barang 3,45 gram. Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tugas mereka," tutur Arofiek. (Crz)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....