Satpolairud Tangkap Pencuri Mesin Perahu
- 01 Mar 2026 17:10 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, TARAKAN - Aksi pencurian mesin perahu longboat yang terjadi di wilayah Selumit, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, berhasil diungkap Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tarakan, belum lama ini.
Seorang pria berinisial R ditetapkan sebagai tersangka pencurian satu unit mesin merek Yamaha 15 PK yang terpasang di salah satu perahu di Sungai Selumit.
Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo menjelaskan, tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan cara melepas mesin dari bodi perahu menggunakan kedua tangannya.
“Modusnya, tersangka mengambil satu unit mesin longboat Yamaha 15 PK warna abu-abu dengan cara melepas langsung dari perahu. Dari pengakuannya, mesin itu rencananya akan digunakan untuk memancing,” ujarnya.
Ia menjelaskan peristiwa bermula saat tersangka sudah memiliki rawai atau alat pancing, namun tidak memiliki sarana transportasi air. Saat itu, ia melihat banyak perahu bermesin yang terparkir berjajar.
Karena tergiur, tersangka mencuri salah satu mesin dengan maksud untuk menguasai dan menggunakannya pergi melaut. Setelah berhasil melepas mesin, tersangka membawa dan menyembunyikannya di sebuah lokasi kosong yang tidak berpenghuni di belakang BRI. Lokasi itu dekat dengan tempat kejadian perkara (TKP), sambil menunggu situasi aman.
Keesokan paginya, pemilik perahu menyadari mesin miliknya hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satpolairud Polres Tarakan. Mendapat laporan itu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari empat jam.
“Alhamdulillah, kurang dari empat jam setelah laporan kami terima, kasus ini berhasil kami ungkap. Barang bukti belum sempat dijual karena anggota bergerak cepat,” jelasnya.
IPTU Prabowo mengungkapkan rencana awal tersangka mengaku akan menggunakan mesin tersebut untuk memancing. Namun, tidak menutup kemungkinan mesin itu dijual apabila ada kesempatan. Polisi akhirnya mengamankan tersangka R di sekitar rumahnya setelah melakukan pemantauan berdasarkan keterangan saksi dan informasi masyarakat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP atau Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satpolairud Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. (Crz/sti)