Awas! Timbun dan Naikkan Harga Sembako Bisa Dipidana
- 21 Des 2025 16:40 WIB
- Tarakan
KBRN, Tanjung Selor : Polda Kaltara memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha maupun oknum tertentu agar tidak mencoba menimbun atau memainkan harga bahan pokok menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Praktik penimbunan dan kenaikan harga yang tidak wajar dipastikan akan berujung pada proses hukum.
Kapolda Kaltara, Irjen Djati Wiyoto Abadhy menegaskan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama para stakeholder terkait.
Termasuk dinas-dinas teknis, untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas stok sembako di Kalimantan Utara tetap aman.
“Kita telah melakukan rapat bersama dengan stakeholder terkait, termasuk dinas, untuk memastikan stok sembako jelang Natal dan Tahun Baru nanti. Sesuai laporan yang kita terima, stok sembako di Kaltara alhamdulillah cukup memadai,” ujar Kapolda.
Meski demikian, Kapolda menegaskan pengawasan akan terus diperketat, terutama terhadap potensi lonjakan harga yang disengaja.
Operasi pasar akan dilakukan secara situasional apabila ditemukan kenaikan harga yang tidak wajar.
“Operasi-operasi pasar nanti kita lihat situasionalnya. Kalau harga tiba-tiba naik, kita akan langsung lakukan koordinasi dengan dinas terkait,” tegasnya.
Terkait penimbunan, Kapolda memastikan langkah tegas akan diambil terhadap oknum yang memanfaatkan momentum Natal dan Tahun Baru untuk meraup keuntungan pribadi.
“Kalau penimbunan, nanti akan kita lihat, khususnya penimbunan yang memanfaatkan situasi Natal dan Tahun Baru. Kita akan cek gudang-gudang yang digunakan untuk menyimpan sembako agar segera diperjualbelikan bagi masyarakat Kaltara,” pungkasnya. (Ramlan)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....