Korupsi Rp5,6 Miliar Rumah Adat, Seret 3 Tersangka

  • 11 Des 2025 13:45 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tanjung Selor : Pembangunan Rumah Adat Dayak Bulungan yang menelan anggaran lebih dari Rp5,6 miliar kini berujung pada penetapan tiga tersangka, salah satunya mantan pejabat senior Pemkab Bulungan berinisial KE.

Dana tersebut digelontorkan secara bertahap, mulai dari Rp 2 miliar pada tahun 2014, kemudian Rp 1,97 miliar pada 2015, Rp 750 juta pada 2016, Rp 600 juta pada 2017, hingga Rp 300 juta pada 2018.

KE yang juga pernah menjabat sebagai Asisten III Setkab Bulungan serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM itu diketahui memimpin langsung kegiatan sebagai ketua panitia pembangunan sejak awal hingga akhir.

"Ketua panitia ini atas nama (tersangka) KE itu dulunya menjabat sebagai asisten (Asisten Setkab Bulungan). Tapi sekarang sudah pensiun," kata Kasi Pidsus Kejari Bulungan, R Joharca Dwi Putra saat ditemui, Kamis (11/12/2025).

Ia ditetapkan tersangka bersama dua pelaksana kegiatan berinisial YE dan DN, yang berperan sebagai kontraktor sekaligus pihak yang melakukan pencairan dana hibah.

Joharca menyebutkan, ketiga tersangka memiliki peran yang saling terhubung dalam alur penggunaan anggaran.

Termasuk pada proses administrasi hibah yang diajukan melalui proposal panitia.

“Peran tersangka KE sebagai ketua panitia sangat dominan. Sedangkan YE dan DN adalah pelaksana kegiatan yang turut melakukan pencairan dana hibah,” ungkapnya.

Dalam rangkaian penyidikan, ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada praktik korupsi.

Salah satunya adalah dokumen kuitansi yang dinilai tidak sah.

“Ada beberapa bukti kuitansi yang kami duga fiktif, tidak sesuai peruntukannya. Itu menjadi dasar penguatan penetapan tersangka,” tegas penyidik.

Untuk memperjelas dugaan kerugian negara, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan melibatkan ahli konstruksi, ahli keuangan daerah, serta ahli pengadaan barang dan jasa.

Selisih antara dana yang dicairkan dan hasil fisik pembangunan, ditambah temuan kerusakan konstruksi, memperkuat analisis adanya kerugian yang mencapai miliaran rupiah.

Ketiga tersangka kini telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri.

Terkait kemungkinan bertambahnya tersangka, penyidik tidak menutup kemungkinan langkah itu akan diambil berdasarkan perkembangan fakta hukum.

“Semua bergantung pada pembuktian di persidangan. Jika ada pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing.

Penyidik mempertimbangkan adanya risiko para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Penahanan juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan untuk memperdalam rangkaian penyidikan," tutupnya. (Ramlan)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....