Satreskoba Tangkap Seorang IRT Karena Miliki 13Gram Sabu

  • 15 Sep 2025 07:24 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tarakan : Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN (29) alias Rere ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tarakan karena kedapatan memiliki 13,50 gram sabu.

Penangkapan terjadi di Jalan Kusuma Bangsa RT 31, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, sekitar pukul 00.30 WITA.

KBO Satresnarkoba Polres Tarakan, IPTU Amiruddin Huzain menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Jalan Kusuma Bangsa sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Sekitar pukul 23.00 WITA, tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi. Kemudian, pada pukul 00.30 WITA, tim melakukan penggerebekan," jelasnya, Jumat (12/9).

Saat petugas mengetuk pintu, SN tidak mau membukanya. Polisi menduga SN sedang berupaya menyembunyikan barang bukti, sehingga petugas memutuskan untuk mendobrak pintu.

"Ketika pintu didobrak, tersangka lari ke arah dapur dan membuang sebuah tas hitam melalui ventilasi kamar mandi," tambahnya.

Aksi SN diketahui oleh petugas. Meski sempat mengelak dan mengaku membuang sampah, polisi tetap memeriksa tas tersebut.

Untuk memastikan proses penangkapan sesuai prosedur, tim memanggil Ketua RT 31 untuk menyaksikan penggeledahan.

Setelah dibuka, tas berwarna hitam tersebut berisi 14 bungkus serbuk kristal yang diduga sabu seberat 13,50 gram.

Di lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, gunting, alat hisap sabu, korek api, tas hitam, plastik pembungkus sabu dan uang tunai sekitar Rp 6 juta.

Namun tersangka mengakui uang tersebut merupakan hasil pekerjaannya sebagai pemberi pinjaman uang dengan bunga.

Dalam interogasi, SN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari suaminya berinisial SF yang kini berstatus buron.

SN membeli 14 bungkus sabu dari suaminya seharga Rp 7 juta, namun baru membayar Rp 5 juta, menyisakan utang Rp 2 juta.

"Tersangka mengaku hanya berjualan di siang hari dan memiliki pelanggan tetap. Ia sudah curiga saat polisi datang malam hari, karena ia tak pernah melayani transaksi di malam hari," ungkap Amiruddin.

SN juga mengakui dirinya sebagai pecandu sabu. Ia telah mengonsumsi narkotika sejak sebelum menikah dan sebagian keuntungan dari penjualan sabu digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya sebagai pemakai.

Saat penggerebekan, SF, suami SN, tidak ada di rumah. Menurut keterangan SN, suaminya tidak pernah kembali ke rumah sejak sore hari.

SF juga diketahui memiliki beberapa nama samaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Tarakan dalam kasus lain.

"SF adalah DPO lama. Istrinya tahu kalau suaminya sering pulang membawa barang (sabu) dalam jumlah lumayan banyak. Karena ia juga pemakai, SN memutuskan untuk ikut membeli dari suaminya dan menjualnya kembali," bebernya.

Harga beli yang diberikan SF kepada istrinya pun terbilang murah, hanya Rp 7 juta untuk 13,5 gram.

Biasanya 1 gram dijual seharga Rp 1 juta di pasaran. "Ini karena istrinya, mungkin diberi harga khusus. Kalau dijual eceran, keuntungannya bisa tiga kali lipat," pungkas Amiruddin.

Tim kini masih memburu SF yang diduga sudah mengetahui penangkapan istrinya dan bersembunyi.

Polisi telah memeriksa orang tua SF yang menyatakan bahwa anaknya sudah beberapa hari tidak pulang.

SN juga diketahui berdomisili di Jalan Sei Batu Mapan, RT 03, Kelurahan Mamburungan.

Tersangka kini disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Crz)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....