Curi Motor Demi Bayar Hutang
- 30 Agt 2025 13:05 WIB
- Tarakan
KBRN, Tanjung Selor : Seorang pemuda berinisial PP alias A harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, pada Senin (25/8/2025) lalu.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial HM memarkirkan sepeda motor Honda Genio bernopol KU 2747 AL berwarna biru di depan rumahnya sekitar pukul 17.30 WITA. Saat itu, korban lupa mencabut kunci motor.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 21.00 WITA, korban terkejut mendapati motor beserta helm yang diparkir sudah tidak ada.
Usai memastikan motor tersebut tidak dipinjam keluarganya maupun tetangga, korban segera melapor ke Pos Kamling dan kemudian ke Mapolresta Bulungan.
"Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp20,43 juta," kata Kapolresta Bulungan, Kombes Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas IPTU Magdalena Lawai.
Atas laporan korban, tim Resmob Polresta Bulungan langsung berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kaltara.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapat informasi adanya motor dengan ciri-ciri yang sama akan dijual di kos-kosan kawasan Jalan Cempedak, Tanjung Selor, pada Rabu (27/8/2025).
Tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti motor curian beserta STNK.
Dari hasil interogasi awal, PP mengakui perbuatannya dengan alasan untuk membayar utang.
"Dari keterangan awal, pelaku nekat mencuri untuk melunasi utangnya. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, PP dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ramlan)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....