Demi Judi Online, AP Tipu Warga "Proyek Fiktif"
- 26 Agt 2025 11:49 WIB
- Tarakan
KBRN, Tanjung Selor : Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang pria berinisial AP.
Dengan modus mengaku sebagai ajudan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kaltara, pelaku menawarkan "proyek fiktif" senilai ratusan juta rupiah dan berhasil memperdaya korbannya hingga mengalami kerugian besar.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga Nunukan berinisial N melaporkan perbuatan AP ke Polresta Bulungan.
Laporan itu disampaikan setelah korban merasa ditipu dengan janji-janji palsu pelaku yang tidak pernah terealisasi.
Kasi Humas Polresta Bulungan, Iptu Magdalena Lawai mengungkapkan, peristiwa bermula pada 16 Desember 2024.
Saat itu korban sedang berada di rumah ketika menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai ajudan Kadis PU.
Pelaku memperkenalkan diri sebagai AP dan menyebut sedang menangani proyek pengadaan gorden yang membutuhkan tambahan dana.
"Pelaku menelpon korban dengan mengaku mendapatkan proyek gorden. Katanya dananya kurang, makanya pelaku menelpon korban dan menjanjikan uangnya akan dikembalikan akhir tahun dan ada keuntungan 30 persen,” kata Lena
Tergiur dengan janji keuntungan, korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp100 juta ke rekening yang disebut pelaku.
Namun, ketika waktu pengembalian tiba di akhir tahun 2024, AP tidak kunjung memenuhi janjinya.
Saat ditagih, AP selalu beralasan dana belum cair. Ia bahkan berjanji kembali akan membayar pada Januari 2025, lalu menundanya hingga Februari dan Maret dengan alasan menunggu bantuan keluarga.
"Tapi karena tak ada kejelasan, korban akhirnya melapor ke polisi," lanjut Lena.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Bulungan segera melakukan penyelidikan.
Tim mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku, termasuk melacak aktivitasnya melalui media sosial dan jaringan informasi di lapangan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AP berada di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tempat ia menjalani rehabilitasi mandiri. Polisi kemudian menurunkan tim untuk memburu pelaku.
Pada 11 Agustus 2025, tim berangkat menuju Jawa Barat. Dua hari kemudian, tepatnya 13 Agustus 2025 pukul 05.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AP di kawasan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.
AP menyebut bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk membayar utang, bermain judi online, serta membeli narkoba.
"Setelah diperiksa, pelaku dibawa ke Polresta Bulungan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini AP telah ditahan di Mapolresta Bulungan. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Lena mengatakan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak yang mengaku sebagai pejabat atau ajudan pejabat, terutama jika menawarkan proyek dengan janji keuntungan besar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada agar tidak menjadi korban modus serupa,” pungkasnya. (Ramlan)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....