Pelaku Terekam CCTV mengambil Mesin Las dan Motor
- 30 Jun 2025 22:22 WIB
- Tarakan
KBRN, Tarakan : Seorang pria berinisial Ardi dibekuk Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur setelah diduga mencuri mesin las di sebuah bengkel alat berat di Jalan Sai Ngingitan, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima polisi pada 11 Juni lalu.
Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Juani Aing, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Minggu, 8 Juni sekitar pukul 05.13 Wita. Barang yang diambil berupa satu unit mesin travo las merek Lakoni 450 watt berwarna ungu dan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno merah bernomor polisi KU 5167 GC, lengkap dengan kunci motornya.
“Pelapor atas nama Arjun Bin Jamaluddin baru mengetahui kejadian tersebut pada sore hari, saat mandor menanyakan keberadaan mesin las yang biasa disimpan di gudang,” ujar Iptu Juani.
Setelah melakukan pencarian dan memeriksa rekaman CCTV, pelapor mendapati seorang pria membawa keluar mesin tersebut. Mandor dan seorang mekanik mengenali pelaku sebagai Ardi, mantan pekerja bengkel.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi akhirnya menangkap Ardi di wilayah Kampung Satu Skip. Saat itu, pelaku sedang menggunakan mesin las hasil curian untuk mengerjakan pesanan di rumah warga.
“Motifnya bukan untuk dijual, tetapi digunakan sendiri dalam jasa pengelasan,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memanfaatkan kondisi gudang yang tidak sepenuhnya terkunci. Ia membuka gembok pintu dan mengambil mesin melalui lubang di dinding belakang.
“Ardi memang memiliki keahlian di bidang pengelasan. Ia pernah bekerja sebagai tenaga lepas selama lebih dari lima tahun, namun belakangan memilih mandiri agar penghasilan lebih maksimal,” tambah Iptu Juani.
Meski ini merupakan aksi pertamanya, Ardi tetap dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (Crz)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....