Seorang Residivis Mencuri Puluhan Bungkus Rokok di Warung

  • 24 Jun 2025 19:14 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tarakan : Polsek Tarakan Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial ID (29), pelaku pencurian rokok di sebuah warung di Jalan Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/6) pagi, dua hari setelah aksi pencurian yang terjadi pada Senin (16/6) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing, mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2011. “Ini merupakan aksi kedua yang bersangkutan. Dulu juga kasus pencurian, divonis enam bulan penjara,” ujarnya.

Dijelaskan, pelaku masuk ke warung yang juga merupakan rumah korban saat sedang kosong. Ia merusak kawat jendela untuk masuk, lalu mengambil 52 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai Rp 200 ribu. Total kerugian yang dialami korban, Karmayani Binti Ibrahim, mencapai Rp 2.252.000.

“Pelaku menjual rokok hasil curian itu ke warung-warung di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, dengan harga rata-rata Rp 20 ribu per bungkus,” jelas Kapolsek.

ID ditangkap saat hendak membeli sarapan di Jalan Markoni, Kelurahan Pamusian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gunting (alat yang digunakan membobol warung), pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta beberapa bungkus rokok sisa curian.

Barang bukti tersebut antara lain 1 bungkus rokok Crosser, 1 bungkus Marlboro Filter Black (sisa 12 batang), 1 bungkus Surya Gudang Garam (sisa 18 batang) dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.

“Pelaku mengaku mencuri karena alasan ekonomi. Tapi tetap kita proses hukum sesuai aturan,” tegas IPTU Juani Aing.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Crz)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....