JPU sudah Dapat Pastikan Peran Terdakwa Sabu 74Kg
- 05 Jun 2025 08:45 WIB
- Tarakan
KBRN, Tarakan : Pada sidang Sabu 74 Kilogram di pengadilan Negeri (PN) Tarakan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ari Wibowo, Widi dan Daniel Costa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menemukan titik terang dari peran para terdakwa dan berkeyakinan ketiga terdakwa terlibat dalam perkara ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Franky mengatakan, dari agenda pemeriksaan terdakwa ini dan minggu sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dimana Terdakwa sebelumnya menjadi saksi bagi terdakwa yang lain, jadi untuk saling menjadi saksi. Pihaknya telah mengungkap peran masing-masing terdakwa.
"Sidang sebelumnya kita sudah ungkap peran masing-masing. Peran masing-masing sudah dibenarkan, terutama yang dua terdakwa yakni Ari dan Widi. Kemudian keduanya ini menerima kunci mobil dari Daniel Costa," urainya.
Pada sidang ini pihaknya perdalam lagi terkait peran masing-masing, dan sudah terungkap. Dari keterangan terdakwa, pihaknya sudah mendapatkan keyakinan bahwa terdakwa ini pasti terbukti. Keterangan masing-masing Tetap dibenarkan oleh terdakwa.
"Seperti itu yang kita dapatkan, termasuk Daniel juga. Di fakta persidangan tadi memang Daniel, sebelumnya mengantar kunci mobil ini ke Widi. Sebelum di antarkan ke Widi mobil itu di antarkan ke ruko. Jadi perannya Daniel disitu kami lihat signifikan," ucapnya.
Terkait Daniel bergerak atas perintah dari Shalom, tentu di fakta persidangan ini yang disajikan nanti sampai ke Penuntutan. Apakah ada pelaku lain, menurutnya Mungkin bisa saja.
"Tetapi itu hak penyidik. Kami sebagai penuntut fokus pada peran masing-masing terdakwa atau pelaku yang terlibat. Kalau dilihat dari beberapa kali kita memberi pertanyaan kepada terdakwa, memang masih ada yang ditutup-tutupi oleh terdakwa. Tetapi kami fokus kepada peran masing-masing, dan kami rasa sudah cukup," sebutnya.
Untuk selanjutnya, terkait persiapan Penuntutan nanti, Dedy akan upayakan percepat dan akan segera menyimpulkan, sehingga bisa segera dalam waktu yang ditentukan majelis hakim, sudah bisa membacakan tuntutan itu. (Crz)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....