BNNP Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Empat Tersangka
- 08 Mei 2025 19:09 WIB
- Tarakan
KBRN, Tarakan : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan barang bukti narkoba dari tiga kasus yang berhasil terungkap belum lama ini.
Keempat tersangka terlibat dalam tiga kasus narkotika berbeda, yakni m ganja dan sabu yang. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya BNNP Kaltara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen nyata untuk memutus jaringan narkoba.
"Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika. Barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari tiga pengungkapan kasus pada April 2025," ujarnya.
Dalam kasus pertama, LKN 0003/IV/2025, petugas berhasil mengungkap pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Lion Parcel. Paket mencurigakan yang dikirim dari Medan ke Bulungan itu diselidiki sejak 30 Maret 2025. Pada 3 April 2025, sepasang suami istri yang mengambil paket tersebut ditangkap.
"Dari hasil interogasi, pemesan berinisial Y, yang berdomisili di Samarinda, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang," kata Khoirun
| Baca juga: Polres Musnahkan Sabu Hasil Dua Pengungkapan |
Khoirun menjelaskan, barang bukti ganja yang disita seberat 430,77 gram, dengan 429,77 gram dimusnahkan. Sisanya disimpan untuk keperluan laboratorium dan persidangan.
Kasus kedua, LKN 0004/IV/2025, berhasil diungkap pada 7 April 2025 setelah masyarakat melaporkan peredaran sabu di Sebengkok, Kota Tarakan. Seorang pelaku berinisial H alias M ditangkap dengan barang bukti berupa tujuh bungkus sabu seberat total 241,0 gram.
"Sebanyak 240,4 gram sabu dimusnahkan, sementara sisanya diperuntukkan bagi keperluan laboratorium dan sidang," ucap Khoirun.
Lebih lanjut, Khoirun mengungkapkan, untuk kasus ketiga, LKN 0005/IV/2025, terjadi pada 14 April 2025. Petugas menangkap pelaku J alias L di Karanganyar Pantai, Tarakan Barat. Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari dua pelaku lainnya, A alias R dan J alias A.
"Total barang bukti sabu yang disita adalah 14,07 gram, dengan 13,47 gram yang turut dimusnahkan hari itu," terangnya.
Lebih dalam, Khoirun menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar atau dilarutkan ke dalam air dan disaksikan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengacara tersangka, serta Laboratorium Forensik (LAPD) untuk memastikan keaslian barang bukti sebelum dimusnahkan.
"Kami pastikan tidak ada satu gram pun barang bukti yang terlepas," sebutnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka Y dari kasus ganja dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, H, J, Z, dan A dari kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2)," tegasnya. (Crz)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....