Sebanyak 3 Pasang Muda-mudi Bukan Suami Istri Dijerat Tipiring
- 20 Feb 2025 12:07 WIB
- Tarakan
KBRN, Tarakan: Sebanyak 3 pasang muda-mudi bukan suami istri dijerat perkara tindak pidana ringan (tipiring) terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Tindak Asusila.
Langkah ini dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PMK) Tarakan, menindaklanti hasil razia malam Valentine pada Jumat (14/2/2025).
Dari hasil razia itu, aparat gabungan mengamankan 30 orang. Di antaranya ditemukan 5 pasang muda-mudi bukan suami istri yang berada di dalam kamar di hotel berbeda.
Dari jumlah itu, 3 pasang muda-mudi sudah naik ke tahap persidangan. Mereka juga telah dijatuhkan vonis pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (18/3/2025).
"Hasil kegiatan razia Jumat itu kita tindaklanjuti sidang tipiring hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 kemarin. Sebanyak 3 pasang yang kita sidang," ujar Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Sofyan melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Mezak JB.
"Dinyatakan bersalah didenda Rp 500 ribu perorang," lanjut Mezak kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut Mezak menjelaskan masih ada satu pasang yang belum disidangkan karena tidak bisa hadir saat persidangan kemarin karena ada keperluan.
Namun yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi akan hadir pada sidang selanjutnya yang akan digelar Jumat ini (21/2/2025).
Sementara satu pasang lagi tidak bisa disidangkan karena salah satunya merupakan warga Balikpapan yang sedang melakukan perjalanan ke Tarakan dan telah kembali pada Minggu kemarin.
"Apa boleh buat karena keadaan, kondisi. Jadi kita buatkan pernyataan saja," ungkap Mezak.
Sementara itu terkait adanya pengusaha hotel yang menolak kedatangan aparat gabungan ketika digelar razia, Mezak mengaku pihaknya telah menyerahkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tarakan untuk mengklarifikasinya. (Rajab)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....