Kredit Sawit Rp596 Miliar Disorot, Kejati Kaltara Dalami Dugaan Korupsi

  • 23 Jun 2026 21:01 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Fasilitas kredit senilai Rp596 miliar yang dikucurkan salah satu Bank plat merah kepada perusahaan perkebunan sawit PT SSP di Kabupaten Nunukan menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara.

Kredit yang diberikan dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 itu kini tengah didalami dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara saat ini fokus menelusuri seluruh proses pemberian, pengelolaan, hingga pelaksanaan fasilitas kredit tersebut guna mengungkap ada tidaknya penyimpangan dalam mekanisme yang dijalankan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan penyidikan telah menemukan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.

"Tim penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Temuan inilah yang saat ini terus kami dalami melalui proses penyidikan," katanya, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, penyidik tidak hanya menelusuri proses pencairan kredit, tetapi juga mengurai seluruh tahapan yang melatarbelakangi pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP.

"Kami sedang mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi, bagaimana proses penilaian dilakukan, serta bagaimana pelaksanaan fasilitas kredit tersebut selama berjalan," ujarnya.

Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak April 2026. Hingga kini, sebanyak 30 orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Para saksi berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses kredit tersebut, mulai dari manajemen PT SSP selaku penerima kredit, pihak Bank tersebut sebagai pemberi kredit, koperasi plasma atau KSU, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pemberian fasilitas kredit. Penyidik ingin memperoleh gambaran utuh mengenai seluruh rangkaian kegiatan yang terjadi sejak awal pengajuan hingga pelaksanaan kredit," jelas Andi.

Selain memeriksa saksi, tim penyidik juga terus mendalami berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan, analisis, persetujuan, dan penggunaan fasilitas kredit bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

"Kami tidak hanya melihat aspek administratif semata. Penyidik juga mendalami apakah terdapat penyimpangan prosedur atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya.

Andi mengatakan nilai fasilitas kredit yang mencapai Rp596 miliar membuat penyidik harus bekerja secara cermat dalam mengurai setiap fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

"Karena nilai kredit yang cukup besar, setiap dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti harus diuji secara mendalam. Penyidik tidak ingin mengambil kesimpulan tanpa didukung fakta dan bukti yang kuat," katanya.

Ia menambahkan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.

"Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini dapat dimintai keterangan apabila dibutuhkan penyidik. Tujuannya untuk memastikan perkara ini terungkap secara terang dan menyeluruh," ujarnya.

Kejati Kaltara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyidikan masih berjalan dan terus berkembang. Kami berkomitmen mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan," pungkasnya. (rln)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....