Mangkir dari Panggilan Kejati, Direktur Dua Perusahaan Tambang di Nunukan Jadi Sor
- 26 Mei 2026 11:45 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor : Penyidikan kasus dugaan tindak pidana di sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan terus bergulir.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltara mulai memeriksa sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pejabat kementerian hingga petinggi perusahaan.
Namun, dari serangkaian pemanggilan yang dilakukan pada 18 hingga 21 Mei 2026, salah satu saksi penting justru tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sosok tersebut adalah KM, Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (SIP) yang juga menjabat sebagai Direktur PT Central Cipta Murdaya (CCM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan bahwa tim penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada sedikitnya sembilan orang saksi terkait perkara yang tengah didalami.
“Tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi yang terdiri dari pihak kementerian maupun pihak perusahaan. Namun beberapa orang saksi yang dipanggil yaitu dari Kementerian LHK maupun perusahaan, termasuk Direktur perusahaan yakni saudara KM, tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi alasan ketidakhadirannya,” tegas Andi Sugandi, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, ketidakhadiran KM menjadi perhatian penyidik lantaran keterangannya dinilai penting dalam mengungkap konstruksi perkara yang sedang ditangani Kejati Kaltara.
Andi menyebut, pemanggilan terhadap KM masih merupakan panggilan pertama.
Meski demikian, penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan guna memastikan proses penyidikan tetap berjalan.
“Ini panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” ujarnya.
Diketahui, surat panggilan permintaan keterangan telah dikirimkan kepada para saksi sekitar satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan.
Untuk KM sendiri, agenda pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Hingga kini, Kejati Kaltara masih terus mendalami perkara pertambangan tersebut dan belum mengungkap detail substansi kasus yang sedang diselidiki. (rln/sti)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....