Korupsi Gedung BPSDM Kaltara Divonis, 3 Terdakwa Inkrah, 2 Masih Proses
- 06 Mei 2026 14:46 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara Tahun Anggaran 2022–2023.
Tiga terdakwa telah menerima putusan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara dua lainnya masih dalam proses hukum lanjutan.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menyampaikan bahwa terdakwa Ayub Reydon Lumban Tobing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis 2 tahun penjara serta denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.
“Selain itu, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp70 juta,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan aset.
“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” jelasnya.
Terdakwa lainnya, Hanik Arifiyanto selaku konsultan pengawas, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp205 juta.
Sementara Mikael Pai dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda yang sama.
“Tiga terdakwa ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Andi.
Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Achmad Kristianto Saputra selaku penyedia dan Mochamad Solikin selaku pelaksana pekerjaan, masing-masing divonis 2 tahun penjara.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding.
“Upaya banding merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan,” tutup Andi. (rln/sti)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....