Kredit Fiktif Bankaltimtara Rp208 Miliar Naik Tahap II

  • 13 Mar 2026 19:12 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di Bankaltimtara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp208 miliar memasuki tahap baru.

Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bulungan, Jumat (13/3/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus penyimpangan fasilitas kredit di bank daerah itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Sebelum diserahkan ke jaksa, para tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kaltara.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tersangka dalam kondisi sehat dan dinyatakan layak mengikuti proses hukum selanjutnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menjelaskan bahwa tahap II merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, maka penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU melalui Kejari Bulungan untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan,” ujarnya.

Penyidik menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pemberian fasilitas kredit di Bankaltimtara.

Empat tersangka yang telah dilimpahkan masing-masing berinisial DSM, SA, DA, dan RA. Sementara dua tersangka lainnya, yakni BS dan AD, saat ini masih menjalani penahanan di Lapas Cipinang karena terlibat dalam perkara hukum lain.

Dadan mengungkapkan, dua dari para tersangka diketahui pernah menjabat sebagai kepala cabang Bankaltimtara. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya praktik pemberian kredit dengan jaminan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang ternyata bersifat fiktif.

Secara keseluruhan terdapat 47 fasilitas kredit yang menggunakan SPK fiktif sebagai agunan. Rinciannya, 25 fasilitas kredit berada di wilayah kerja Kantor Wilayah Kalimantan Utara, 17 fasilitas kredit di cabang Nunukan, dan lima fasilitas kredit di cabang Tanjung Selor.

Kasus ini mulai diselidiki sejak Agustus 2025. Selama proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sekitar 100 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk pihak internal bank, debitur, hingga kalangan pengusaha.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik kredit bermasalah tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp208 miliar.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan langkah pemulihan kerugian negara dengan menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai aset yang berhasil diamankan sementara diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Penyitaan tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp3,8 miliar serta satu pucuk senjata api jenis pistol Walther PPKS kaliber 22 LR lengkap dengan dua magazin.

“Penelusuran terhadap aset para pihak yang terkait masih terus dilakukan untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara,” kata Dadan.

Dalam pengungkapan perkara ini, Polda Kaltara bekerja sama dengan sejumlah lembaga, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, pihak kejaksaan, serta manajemen Bankaltimtara.

Kerja sama lintas lembaga tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara menyeluruh dan profesional. “Kami mengapresiasi dukungan OJK dan manajemen Bankaltimtara sehingga proses pengungkapan kasus kredit fiktif ini dapat berjalan dengan baik,” tuturnya. (rln/sti)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....