Konvensi CEDAW: Perjanjian yang Menjunjung Tinggi Hak Perempuan
- 03 Sep 2024 11:35 WIB
- Tarakan
KBRN, Tarakan : Konvensi CEDAW, atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, adalah sebuah perjanjian internasional yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1979. Konvensi ini bertujuan untuk menghapuskan semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan mempromosikan kesetaraan gender dalam semua aspek kehidupan, termasuk politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
Namun, agar sebuah negara menjadi pihak dalam CEDAW dan tunduk pada kewajiban-kewajibannya, negara tersebut harus melakukan ratifikasi. Untuk itu, sebuah negara harus terlebih dahulu menandatangani dan kemudian meratifikasi konvensi tersebut melalui prosedur internal yang berlaku di negara tersebut, seperti persetujuan legislatif atau keputusan pemerintah.
Dilansir dari komnasperempuan.go.id dalam siaran persnya, sejak diberlakukan pada tanggal 3 september 1981 CEDAW telah turut berkontribusi untuk mendorong kebijakan-kebijakan persamaan hak antara perempuan dengan laki-laki, dan menguatkan gerakan perempuan di Indonesia. Perlu diketahui, Indonesia adalah salahsatu negara yang ikut menandatangani Konvensi CEDAW, dan pada 24 Juli 1984 telah meratifikasinya melalui UU RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
Ratifikasi tersebut menandakan komitmen Indonesia untuk mengadopsi prinsip-prinsip CEDAW dan berusaha menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Setidaknya, ada tiga prinsip yang mendasari perjanjian internasional ini.
Menurut Achie Sudiarti Luhulima, dalam bukunya CEDAW: Menegakkan Hak Asasi Perempuan, prinsip yang mendasari Konvensi CEDAW yang pertama adalah prinsip persamaan (kesetaraan dan keadilan) substantif. Lalu prinsip yang kedua nondiskriminatif, dan yang ketiga prinsip kewajiban (tanggung jawab – akuntabilitas) negara.
CEDAW dengan segala prinsipnya, telah memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran global tentang hak-hak perempuan dan mendorong reformasi hukum dan kebijakan di berbagai negara. Konvensi ini telah menjadi alat utama dalam perjuangan melawan diskriminasi gender dan mempromosikan hak-hak perempuan di seluruh dunia.
Namun di Indonesia, tantangan tetap ada dalam implementasi penuh dari konvensi CEDAW. Masih ada isu-isu terkait kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan yang perlu ditangani secara lebih efektif. Keterlibatan masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah, dan upaya terus-menerus dari pemerintah sangat penting untuk mencapai tujuan-tujuan konvensi CEDAW secara menyeluruh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....