Polda Tegaskan Nikah Siri Tidak Otomatis Dipidana
- 21 Jan 2026 17:15 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, KALTARA - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026 memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah anggapan praktik nikah siri dan poligami dapat dikenakan sanksi pidana.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, menegaskan bahwa KUHP baru tidak serta-merta mengkriminalisasi praktik nikah siri maupun poligami.
“Di dalam KUHP baru tidak ada pasal yang secara tegas menyebut nikah siri atau poligami sebagai perbuatan pidana,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa potensi pidana dapat muncul apabila perkawinan dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum. Khususnya terkait adanya penghalang sah perkawinan atau pemalsuan status.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP Nasional. Dalam ketentuan itu, seseorang yang masih terikat perkawinan sah dan melakukan perkawinan lain tanpa izin pengadilan dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan.
Sementara, perbuatan menyembunyikan adanya penghalang sah perkawinan diancam pidana hingga 6 tahun penjara.
Yudhistira menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri urusan privat warga negara, melainkan melindungi hak-hak pihak yang dirugikan serta menjaga kepastian hukum dalam perkawinan.
Bahwa perkara terkait pasal-pasal tersebut bukan termasuk delik umum, melainkan delik aduan. “Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang memiliki hubungan langsung, seperti suami atau istri, anak, atau orang tua. Kalau pihak lain seperti tetangga atau teman, tidak bisa,” jelasnya.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan pasal perzinahan yang diatur dalam KUHP baru, yang juga bersifat delik aduan. “Sekali lagi, harus ada pengaduan. Aparat tidak bisa memproses jika tidak ada laporan dari pihak yang berhak,” tegas Yudhistira.
Dengan mekanisme tersebut, Polda memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak akan melakukan penindakan secara aktif tanpa adanya pengaduan resmi.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing informasi yang belum lengkap serta memahami ketentuan hukum secara utuh agar tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu.
“Pahami aturan hukumnya dengan baik. Negara hadir untuk melindungi, bukan untuk mengkriminalisasi,” tuturnya. (Ramlan)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....