Lindungi Ide Kreatif melalui Sosialisasi HKI
- 23 Jun 2026 21:12 WIB
- Tarakan
RRI. CO. ID, TARAKAN - Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Tarakan menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Imbaya, Kantor Wali Kota Tarakan pada Selasa (23/6/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi ide, kreativitas, serta produk lokal agar tidak diklaim atau diambil alih oleh pihak lain.
Sekretaris Disbudporapar Tarakan, M. Zainuddin menjelaskan bahwa ekonomi kreatif adalah sektor yang sangat mengandalkan ide dan kreativitas.
Tanpa adanya perlindungan hukum, produk, logo, maupun nama merek yang sudah dibangun dengan baik oleh para pelaku usaha, rawan ditiru.
"Jangan sampai mereka sudah bekerja keras dan membuat produk dengan baik, malah diakui oleh orang lain. Maka dari itu, produk, logo, atau nama merek mereka harus dipatenkan. Itulah tujuan utamanya," ujar Zainuddin.
Ia juga menegaskan bahwa proses pendaftaran HKI saat ini sudah sangat mudah karena menerapkan sistem digital (online) yang terintegrasi langsung dengan Kementerian Hukum. Seluruh proses pendaftaran ini dipastikan gratis alias tidak dipungut biaya.
"Sistemnya sudah pakai aplikasi, jadi tidak susah lagi. Begitu mendaftar ke sistem Kemenkum, otomatis berjalan asalkan persyaratannya terpenuhi. Semuanya gratis, kecuali untuk pengurusan Perseroan Perorangan (seperti pembuatan CV perorangan), itu ada biayanya tapi sangat kecil," tambahnya.
Untuk mempermudah layanan ini ke depan, dalam acara tersebut juga langsung dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kemenkum dengan pemerintah kota, dan lembaga pendidikan. Salah satunya adalah Universitas Kaltara (Unikal).
Melalui kerja sama ini, dibentuk sebuah Sentra Kekayaan Intelektual di Tarakan. Sentra ini nantinya akan bertindak sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkum untuk memfasilitasi, mendampingi, dan mempercepat proses pengurusan hak cipta bagi pelaku usaha lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim-Kaltara hadir langsung bertindak sebagai narasumber utama untuk memaparkan materi kepada para peserta.
Sosialisasi perdana yang khusus membahas HKI ini dihadiri oleh 30 peserta yang mewakili berbagai subsektor ekonomi kreatif di Tarakan. Mulai dari fashion, kriya, kuliner, fotografi, hingga industri digital.
"Pelaku ekonomi kreatif ini unik, sebagian dari mereka tidak punya toko fisik, tapi punya kreativitas luar biasa. Dari 17 subsektor ekraf yang ada, saat ini tiga subsektor yang paling mendominasi di Tarakan adalah fashion, kriya, dan kuliner," jelas Zainuddin.
Zainuddin berharap, para perwakilan komunitas yang hadir dalam sosialisasi ini bisa menularkan informasi dan mengedukasi anggota komunitasnya masing-masing.
Terlebih lagi, sosialisasi ini merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diamanatkan oleh regulasi terbaru.
"Ini adalah kewajiban kami untuk mensosialisasikan kepada pelaku ekraf dan pariwisata. Berdasarkan Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 18 Tahun 2025 yang baru, hak kekayaan intelektual kini wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha pariwisata dan ekraf," tegas Zainuddin. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....