Lapas Tarakan Resmi Kantongi Hak Merk Produk UMKM Warga Binaan
- 09 Jun 2026 23:38 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan secara resmi menerima Sertifikat Merk produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Kalimantan Timur, Dr. Ikmal Idrus, bertempat di Ruang Kepala Lapas, Selasa (09/06/2026).
Kegiatan penyerahan sertifikat merk ini dilaksanakan dalam rangkaian Audiensi dan Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Lapas Tarakan bersama Kemenkum Kanwil Kaltim. Acara diawali dengan penyampaian Kakanwil Kemenkum Kaltim terkait pentingnya keberadaan Merk pada produksi Barang/Jasa dan kaitannya dengan fungsi pembinaan yang ada di Lapas. Dilanjutkan, penyerahan Sertifikat merk yang diterima oleh Plh Kalapas, Erikjon Sitohang didampingi jajaran pejabat struktural.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Merk berperan sangat penting sebagai suatu pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau suatu badan hukum dengan hasil produksi orang lain atau badan hukum lain. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih elemen tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sertifikat Merk dengan etiket "Giatja Lapastar" yang kini dimiliki Lapas Tarakan, secara khusus diperuntukkan bagi produk UMKM karya WBP di bidang Industri Manufaktur khususnya produk kuliner atau makanan olahan yang dipasarkan secara luas di lingkungan Lapas maupun kepada masyarakat umum diantaranya berupa Produk kerupuk Amplang ikan bandeng, Keripik gedebok pisang, Tempe, aneka roti dan kue hingga aneka kuliner olahan daging dan hewan laut lainnya.
Keberadaan Merk Giatja Lapastar merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan 15 program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026 Nomor 10 yaitu pemasaran produk hasil karya Warga Binaan melalui Koperasi dan UMKM di lingkungan Lapas Tarakan. (CRZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....