Pengusaha Eksportir Keluhkan Tumpang Tindih Regulasi
- 06 Jun 2026 20:40 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan: Pengusaha eksportir di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Peter Setiawan, mengeluhkan tumpang tindih regulasi antara Karantina dan Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan.
Hal itu terungkap dari hasil evaluasi kegiatan ekspor langsung komoditi unggulan Kalimantan Utara (Kaltara) melalui udara yang sudah berjalan kurang lebih sebulan.
Persoalan itu membuat ia terpaksa menghentikan sementara ekspor komoditi unggulan Kaltara yaitu kepiting hidup, ke Hongkong. Padahal jalur ekspor langsung lewat udara dinilai jauh lebih efisien dan murah.
Peter mengaku terpaksa menghentikan pengiriman sejak Kamis (4/6/2026) setelah disurati BPPMHKP Tarakan bahwa ekspor tanpa Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Health Certificate (HC) tidak boleh, meski sebelumnya Karantina menyatakan CKIP sudah cukup.
Sebab posisinya Peter dalam rantai usaha hanya sebagai penghubung supplier dengan pembeli luar negeri tanpa melakukan proses pengolahan.
"Karena sudah sampai ke negara tujuan berarti kan legal, kalau ilegal kan enggak bisa. Nah, akhirnya saya bicara sama Balai Mutu, saya bukan kerja kepiting. Kalau saya punya kepiting di pabrik, itu saya harus SKP. Tapi karena saya menjembatani UMKM supaya bisa langsung ke negara tujuan memakai PT Sabindo, tidak kerja kepiting, hanya menjembatani gitu loh,” keluh Peter Setiawan.
Menurutnya, Karantina membolehkan ekspor kepiting hidup dengan CKIP Namun Balai Mutu melarang karena wajib ada SKP dan HC.
“Karantina ada CIPL itu bisa ekspor. Tadi kan bilang, tapi ternyata Balai Mutu nggak boleh. Berarti sementara kita stop. Kita nggak ada ekspor, tunggu sampai SKP ada," sambung Peter.
Peter menyebut dulu Karantina dan Balai Mutu masih satu instansi. Setelah dipecah, masing-masing punya regulasi sendiri.
"Mereka punya regulasi masing-masing, pengusaha jadi bingung, mau ke mana nih? Kalau menurut Balai Mutu harus ada HC dan SKP. Tapi kalau dari Karantina, CIPL bisa ekspor,” katanya.
Menurutnya, penghentian ekspor sudah terjadi 2 sampai 3 kali. Terakhir untuk pengiriman kepiting ke Hongkong yang rencananya berangkat minggu lalu dan hari ini.
Ia menyebut sebelumnya tidak ada sosialisasi dari Balai Mutu soal kewajiban SKP untuk eksportir non-pabrik.
Peter mengaku rencananya akan ada pertemuan antara pemerintah daerah, Balai Mutu dan Karantina untuk mencari solusi. Namun jika proses pengurusan SKP memakan waktu 3-6 bulan seperti yang disampaikan, ia khawatir investor kabur.
“Kalau kita menunggu sampai 6 bulan, waduh, ya udah, nggak usah ekspor. Makanya ini pengusaha-pengusaha, investor itu menunggu," tegasnya.
Peter menilai ekspor langsung Tarakan - Hongkong lewat udara sangat potensial. Kelebihannya ongkos kirim hanya Rp28.000/kg dan waktu tempuh 30 jam sehingga angka kematian kepiting lebih sedikit dibanding jalur laut.
“Kelebihannya kita efisiensi, murah, dengan 1 kilo Rp28.000. Nah, itu yang pertama. Yang kedua, juga cepat sampai tujuan, angka kematiannya nggak banyak. Nah, tadi saya sampaikan 30 jam kan? Kalau kita dari sini, nah, itu, kan lebih bagus,” ujarnya.
Untuk pengiriman skala besar, kargo 20 ton juga memungkinkan. Ia baru mencoba kirim 300 kg, tapi potensi sebenarnya jauh lebih besar.
Karena itu, Peter berharap pemerintah mempermudah dan memperjelas regulasi agar pengusaha bisa patuh tanpa kebingungan. Ia siap mengurus SKP jika memang wajib, tapi prosesnya jangan berbulan-bulan.
“Kalau dari pengusaha ini, kita simpel aja, kita kan maunya itu semua itu dipermudah regulasi. Yang penting kita aturan kita ikutin, kita urus. Tapi kalau ini kan karantina ada punya aturan, boleh sampai tujuan, sekarang nggak boleh sama Balai Mutu, kan bingung kita,” ujarnya.
Ia juga mendukung rencana Karantina membuka fasilitas perawatan komoditas di bandara. Namun fasilitas itu baru berguna jika ekspornya sendiri berjalan lancar. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....