LP POM MUI Kaltara Apresiasi Kegiatan Sosialisasi WHO

  • 04 Jun 2026 16:04 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) Kalimantan Utara (Kaltara) mengapresiasi kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) di Tarakan Mal, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan yang digelar Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Loka Kaltara ini untuk mempersiapkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menghadapi batas waktu 17 Oktober 2026.

Direktur LPPOM MUI Kaltara, Elang Buana, menjelaskan sosialisasi digelar karena mulai tanggal itu seluruh produk makanan, minuman, dan barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Kegiatan ini dilakukan untuk wajib halal di Oktober nanti, sesuai dengan Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang JPH," ujar Elang Buana ditemui awak media disela kegiatan.

Ia menegaskan setelah 17 Oktober 2026 tidak ada toleransi lagi. Setiap barang yang diedarkan dan dipasarkan wajib memiliki sertifikat halal. Sebab pemberlakuan ini sudah ditunda lima kali. Dari sejak diterbitkannya payung hukum pada 2014 hingga saat ini.

“Berarti tidak ada toleransi lagi karena setiap barang kegunaan yang diedarkan yang dipasarkan itu wajib,” tegasnya.

Elang Buana menjelaskan peran LPPOM MUI Kaltara hanya melakukan audit dan verifikasi ke lapangan. Setelah audit, hasilnya dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia, lalu BPJPH yang menerbitkan sertifikat halalnya.

Untuk produk sederhana seperti pisang goreng yang bahan dan prosesnya sedikit, pengurusan bisa lewat jalur self declare. Tapi untuk restoran dan produk dengan bahan banyak, harus melalui LPH seperti LP POM MUI.

Pria yang juga menjabat Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Tarakan ini mengakui masih banyak pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal. Padahal sanksinya tegas, produk yang tidak bersertifikat halal setelah batas waktu tidak boleh dijual.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha segera mendaftar dan menyiapkan dokumennya agar proses sertifikasi halal bisa selesai sebelum tenggat 17 Oktober 2026. (Rajab)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....