17 Oktober 2026 Wajib Sertifikat Halal
- 04 Jun 2026 13:51 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Kewajiban sertifikat halal untuk seluruh produk yang beredar di Indonesia akan mulai berlaku 17 Oktober 2026.
Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Utara (Kaltara) , H. Muhammad Saleh.
Aturan ini merupakan amanat Undang-Undang yang tidak terkecuali berlaku untuk semua pelaku usaha mikro, kecil, hingga besar, termasuk di Kaltara.
“Di tanggal 17 Oktober 2026 menjadi puncak pelaksanaan wajib halal di seluruh Indonesia, tidak terkecuali kita di Provinsi Kalimantan Utara. Ini adalah merupakan tuntutan regulasi ketentuan perundang-undangan dengan lahirnya lembaga jaminan produk halal di tanah air,” ujar H. Muhammad Saleh saat sosialisasi Wajib Sertifikasi Halal Oktober di Tarakan Mal, Kamis (1/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah tanggal itu, semua produk makanan, minuman, kosmetik, dan produk konsumtif lainnya wajib memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tujuannya untuk menjamin halalan thayyibah. yaitu produk yang halal dan baik.
Kanwil Kemenag Kaltara sudah menyiapkan 2 ASN yang dilimpahkan ke BPJPH Provinsi Kaltara sebagai petugas sertifikasi halal lapangan. Mereka bertugas membantu pelaku usaha mikro dan makro mengurus sertifikat halal.
“Ada dua ASN kita yang ada Kementerian Agama kita limpahkan ke lembaga jaminan halal di Provinsi Kalimantan Utara. Ini yang akan menjadi petugas di lapangan untuk melakukan sertifikasi halal bagi usaha-usaha mikro maupun makro baik yang bergerak di bidang kosmetik, makanan minuman dan lain-lain sebagainya,” kata Muhammad Saleh
Dengan demikian ia mengimbau seluruh pelaku usaha di Tarakan dan Kaltara agar segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas waktu 17 Oktober 2026. Prosesnya difasilitasi BPJPH dan pendamping halal agar UMKM tidak kesulitan.
“Baik kosmetik hampir semua produk yang ada di tanggal 17 Oktober menjadi wajib untuk disertifikasi halal,” imbau Saleh. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....