Wamenkop Harap Pengurus Kelola KMP Secara Profesional

  • 15 Feb 2026 13:56 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan: Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah mengharapkan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) dapat mengelola secara profesional.

Harapan itu disampaikannya disela kunjungan ke KMP Kelurahan Selumit Kecamatan Tarakan Tengah, Kalimantan Utara (Kaltara), Minggu (15/2/2026).

Menurut Farida, dengan dikelola secara profesional akan memudahkan pengurus KMP dalam mengakses permodalan yang disiapkan pemerintah. Karena tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Misalnya pengurus dapat membuat neraca keuangan dan administrasi lainnya. Sebab dokumen tersebut menjadi pendukung saat mengajukan pinjaman modal.

"Kita mendorong proses yang kemarin sudah dilakukan di Koperasi Kelurahan Selumit itu dibuat laporan pembukuannya, neracanya, transparansinya dan lain sebagainya agar itu bisa mendukung untuk pengajuan pembiayaan. Tentunya karena LPDP adalah bentuk modal bantuan pembiayaan bisnis itu bisa diakses sesuai dengan peraturan perundang-undangan keuangan yang ada," harap Farida saat diwawancarai awak media usai kunjungan.

Farida juga menegaskan bahwa Kementerian Koperasi akan terus mendorong pengurus mengelola KMP secara profesional. Agar mendapatkan kepercayaan dari lembaga pembiayaan dalam mendapatkan permodalan.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 9 Tahun 2025 untuk membantu KPM mendapatkan permodalan dari lembaga pembiayaan seperti perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Kementerian Koperasi sudah mengeluarkan Permenkop Nomor 9 tahun 2025, menugaskan kepada Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), bisa diakses oleh seluruh Koperasi Merah Putih untuk modal kerja. Nah, bunganya cukup rendah kurang lebih 4 persen," tutur Farida.

Farida juga menegakkan bahwa pinjaman tidak dibatasi limitnya. Koperasi merah putih bisa meminjam berapapun selama memenuhi persyaratan. Dia berharap fasilitas yang disiapkan pemerintah ini dapat dimanfaatkan pengurus untuk mengembangkan KMP. (Rajab)

Rekomendasi Berita