BPS : Perbaruan Data Desil Dilakukan Setiap 3 Bulan
- 08 Sep 2026 16:24 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan memastikan perbaruan data desil dalam sistem kesejahteraan sosial dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Desil adalah metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 tingkatan berjenjang. "Pemerintah melakukan updating atau pembaruan data desil setiap tiga bulan sekali. Tentunya dengan mengambil sumber data dari sejumlah kementerian, termasuk data penggunaan listrik PLN hingga pajak kendaraan bermotor yang dimiliki Samsat. Semua data itu akan diolah dilakukan pencocokan di lapangan," ujar Kepala BPS Kota Tarakan, Umar Riyadi.
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat yang merasa tidak cocok berada dalam desil tertentu, Umar menyarankan untuk dapat melakukan sanggahan atau perbaikan data.
"Sanggahan dapat dilakukan secara online ataupun melapor secara langsung ke kantor BPS. Kami pastikan setiap laporan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada," jelasnya.
Umar pun mengungkapkan tugas dan fungsi BPS berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 sebagai integrator dan pengelola Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Tujuannya tak lain untuk memastikan setiap program pemerintah dan bantuan sosial dapat berjalan tepat sasaran.
Ia juga berharap semua masyarakat dapat mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Terutama menyampaikan sebenar-benarnya semua pertanyaan petugas sensus di lapangan. (Andrie)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....