Cerdas Berinvestasi di Era Digital

  • 13 Sep 2026 13:09 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih instrumen investasi di era digital. Kemudahan akses transaksi keuangan melalui ponsel pintar kini harus diimbangi dengan pemahaman hukum dan manajemen risiko yang matang agar masyarakat terhindar dari modus investasi bodong.

Hal tersebut ditegaskan oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Sakirah, S.H., M.H., dalam program acara Tarakan Siang Ini yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube RRI Tarakan Official.

Dalam pemaparannya, Sakirah menjelaskan bahwa investasi digital pada dasarnya adalah kegiatan penanaman modal seperti saham, reksadana, hingga emas digital yang seluruh prosesnya dilakukan melalui platform elektronik, mulai dari pendaftaran, transaksi, hingga pelaporan. Kemudahan ini menjadi daya tarik besar bagi masyarakat maupun mahasiswa yang ingin mencari penghasilan tambahan.

Meski demikian, di balik kemudahan tersebut terdapat risiko besar yang mengintai jika masyarakat tidak kritis.

Dua Kunci Utama Memilih Investasi Legal

Untuk membedakan antara platform investasi yang legal dan ilegal, Sakirah membagikan dua indikator utama yang wajib diperiksa oleh calon investor:

Legalitas dan Pengawasan Resmi: Pastikan penyedia jasa terdaftar dan diawasi oleh lembaga resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk produk saham dan reksadana, atau Bappebti untuk perdagangan komoditi dan kripto. Selain itu, pastikan izin usaha perusahaan sesuai dengan produk yang ditawarkan.

Waspadai Janji Keuntungan Instan: Investasi ilegal atau bodong biasanya menjanjikan imbal hasil (return) yang sangat tinggi dalam waktu cepat tanpa risiko. Sakirah menegaskan bahwa hakikat investasi adalah bentuk tabungan jangka panjang, bukan jalan pintas untuk cepat kaya.

Langkah Hukum Jika Menjadi Korban Penipuan

Bagi masyarakat yang terlanjur menjadi korban penipuan atau investasi bodong, Sakirah menyarankan untuk segera mengambil langkah hukum. Investor dilindungi oleh berbagai payung hukum, termasuk UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, serta aturan P2SK pada sektor keuangan.

Langkah awal yang harus dilakukan korban adalah mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya, seperti riwayat obrolan (chatting) dan bukti transfer pembayaran bertahap. Bukti tersebut kemudian dapat dilaporkan ke pihak berwajib atau melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang difasilitasi oleh OJK.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan mengajak orang lain bergabung dalam skema investasi yang belum jelas legalitasnya, karena pihak yang mempromosikan atau mengajak influencer juga dapat terseret ancaman hukum pidana penipuan.

Kehati-hatian dan Kesabaran Kunci Utama

Sebagai penutup, Sakirah berpesan agar masyarakat yang ingin memulai investasi senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP dan rekening bank, serta terus mendidik diri mengenai instrumen yang dipilih.

"Investasi yang sehat itu selalu berjalan seiring dengan kesabaran dan kehati-hatian, bukan kecepatan dan janji instan," pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....