Waspada Penipuan Online serta Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen
- 31 Jul 2026 14:41 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Perkembangan era digital saat ini telah menjadikan belanja online sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat yang praktis dan cepat. Namun kemudahan tersebut tidak jarang diiringi dengan berbagai risiko kerugian, mulai dari barang yang tidak sesuai, paket rusak, hingga modus penipuan berkedok promo menarik.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Ismail, M.H., menjelaskan bahwa hak-hak konsumen di Indonesia dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi ini menegaskan bahwa pembeli berhak mendapatkan informasi produk yang benar, jelas, dan jujur dari para pelaku usaha.
Menurut Ismail, sapaan akrabnya, modus penipuan belanja online umumnya terjadi ketika barang pesanan tidak sampai atau tidak sesuai dengan deskripsi yang ditawarkan. Oleh karena itu, konsumen diimbau untuk selalu teliti memeriksa ulasan, rating, serta legalitas produk sebelum memutuskan melakukan transaksi pembelian.
"Ketika kita berbelanja secara daring, literasi digital dan kehati-hatian menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban penipuan yang merugikan," ujar Ismail.
Apabila konsumen mengalami kerugian akibat transaksi online, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur hukum yang berbeda. Untuk tuntutan ganti rugi perdata, masyarakat dapat melaporkannya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sedangkan unsur tindak pidana murni dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Selain itu, Ismail mengingatkan pentingnya menyimpan seluruh bukti transaksi seperti salinan invoice serta nomor resi pengiriman saat menerima paket. Bukti-bukti autentik tersebut sangat krusial ketika konsumen harus mengajukan proses pengembalian dana atau komplain melalui fitur resmi e-commerce.
Melalui edukasi hukum yang konsisten, masyarakat diharapkan semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan kemudahan teknologi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....