Komisi II DPRD Kaltara Kawal Transparansi Harga TBS Sawit Petani
- 21 Jul 2026 16:24 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Ruang Rapat Kantor DPRD Kaltara, Jalan Poros Bulungan–Malinau.
RDP digelar sebagai respon atas dinamika penetapan harga sawit, sekaligus upaya menyelaraskan regulasi agar tata niaga TBS dapat berjalan adil, transparan, dan saling menguntungkan antara petani dan perusahaan.
Pertemuan dihadiri oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, DPW APKASINDO, PT Sucofindo, KTNA, HKTI, Koperasi Sawit, serta perwakilan petani plasma maupun swadaya. Turut hadir puluhan perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.
Anggota Komisi II DPRD Kaltara menyatakan bahwa forum dialog ini dibuka untuk memastikan bahwa rumusan penetapan harga TBS di tingkat pabrik kelapa sawit sudah mengacu pada aturan resmi yang ditetapkan pemerintah.
"Melalui RDP ini, kami di Komisi II berkomitmen mengawal transparansi formula harga TBS di lapangan. Jangan sampai ada perbedaan acuan yang merugikan para petani kita," ujar anggota Komisi II DPRD Kaltara dalam rapat tersebut.
DPRD Kaltara berharap kesepakatan dan keterbukaan hasil RDP ini dapat memperkuat hubungan kemitraan antara masyarakat petani dan investor perkebunan di Kaltara.
"Langkah ini sangat strategis untuk melindungi kesejahteraan petani lokal, sekaligus memastikan para investor dan PBS merasa aman dan nyaman menjalankan usahanya di Kalimantan Utara," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....